Mata Lokal Memilih

Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Suhartoyo Jadi Kunci, RPH Steril Tak akan Bocor

Menjelang sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024), suara Ketua MK Suhartoyo jadi kunci, RPH dipastikan steril.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersiap membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima 

Tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan," katanya.

Bahkan dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH.

Baca juga: Empat Menteri Kompak Bela Jokowi di Sidang MK, Muhadjir Bantah Bantuan Sosial untuk Pilpres 2024

"Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin," ucapnya.

"Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 itu akan dilakukan pada Senin (22/4) lusa.

Rencananya MK akan menggabungkan pembacaan putusan sengketa yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud dalam satu sidang.

Sidang Senin lusa akan mulai pukul 09.00. "Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar.

Kendati persidangan digabung dalam satu majelis, namun pembacaan putusan akan dilakukan terpisah. Sebab, ada dua perkara dalam PHPU Pilpres.

Seperti diketahui, ada dua perkara dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres.

Keduanya adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon.

Baca juga: Megawati Bos PDIP Turun Tangan, Layangkan Amicus Curiae ke MK saat Sengketa Pilpres, Kata Hasto

Serta perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon.

Fajar mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar.

Namun Fajar belum mendapatkan konfirmasi apakah para prinsipal--Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran--akan datang dalam sidang pamungkas itu.

Sebab, surat baru dikirim pada Jumat (19/4) pagi.

"Nanti dalam waktu satu sampai dua hari, kami konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan dengan kuota kursi di ruang sidang, seperti sidang-sidang sebelumnya," ujar Fajar.(tribun network/ibr/dod)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved