Mata Lokal Memilih

Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Suhartoyo Jadi Kunci, RPH Steril Tak akan Bocor

Menjelang sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024), suara Ketua MK Suhartoyo jadi kunci, RPH dipastikan steril.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersiap membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima 

Dalam beleid itu, hakim konstitusi akan bermufakat menentukan putusan.

Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka hakim konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak.

Adapun dalam sidang PHPU kali ini, hakim konstitusi yang ikut bersidang jumlahnya 8 orang.

Artinya, ada potensi suara berimbang dalam putusan ini.

Baca juga: Anies dan Ganjar Ajukan Gugatan ke MK Minta Pilpres 2024 Diulang, Yusril: Petitum Sulit Dikabulkan

Terkait itu, suara ketua sidang pleno yang akan menentukan.

Ketua sidang pleno pada sengketa ini yakni Ketua MK Suhartoyo.

"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan," kata Fajar.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat 8 UU Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal itu dijelaskan jika putusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno merupakan suara yang menentukan.

"Misalnya 8 hakim konstitusi ada dua pendapat berbeda, misalnya empat banding empat lalu mana yang menjadi putusan? Itulah di ayat 8 Pasal 45 UU MK dinyatakan posisi ketua sidang pleno.

Ini contoh ya, kalau di sini berarti ini yang menjadi putusan. Ini yang akan menjadi dissenting, begitu. Jadi nggak ada deadlock," ungkapnya.

Terkait apa yang terjadi di RPH, Fajar mengatakan tidak ada yang mengetahui isi RPH selain para hakim dan pihak-pihak yang telah disumpah.

Hadiri sidang pertama sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ganjar Pranowo dan dan Anies Baswedan dalam pidatonya kompak tuding kekuasaan ( Jokowi ) intervensi Pemilu. (JEPRIMA/Tribunnews.com)
Hadiri sidang pertama sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ganjar Pranowo dan dan Anies Baswedan dalam pidatonya kompak tuding kekuasaan ( Jokowi ) intervensi Pemilu. (JEPRIMA/Tribunnews.com) (Tribunnews.com)

Pasalnya, RPH dilakukan secara tertutup, sehingga apa yang terjadi dalam RPH sepenuhnya rahasia.

Mahkamah Konstitusi juga sudah memiliki mekanisme mencegah kebocoran putusan sebelum pembacaan secara resmi dalam persidangan.

"Kita sudah punya mekanisme mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif (bersifat terbatas).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved