Pilpres 2024
Anies dan Ganjar Ajukan Gugatan ke MK Minta Pilpres 2024 Diulang, Yusril: Petitum Sulit Dikabulkan
Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) minta Pilpres 2024 diulang, Yusril: Petitum itu sulit dikabulkan
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) minta Pilpres 2024 diulang, Prof Yusril: Petitum seperti itu sulit dikabulkan.
Menurut Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional ( TKN ) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud yang meminta Pilpres diulang usai Gibran didiskualifikasi sulit dikabulkan.
Diketahui, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sudah resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa kedua pemohon sama-sama mengajukan permohonan agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Yusril menjelaskan, jika Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Calon Anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih Gugat Hasil Pemilu ke MK, Intip Berkas Diajukan
Dia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh Tanah Air.
Namun, mekanisme itu tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
"UU Pemilu kita, UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu.
Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres putaran kedua kalau belum ada pemenang pada putaran pertama," kata Yusril.

"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," ujarnya lagi.
Yusril menambahkan, jika tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih.
Padahal, menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah habis masa jabatannya pada Oktober 2024 dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR.
"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," kata Yusril.
Sebelumnya, kubu Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Baca juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu RI Tolak Gugatan Sengketa Partai Nasdem dan Demokrat di Kaltara
Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional ( TPN ) Ganjar-Mahfud ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ganjar-Mahfud
Prabowo-Gibran
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilpres 2024
Pilpres ulang
Yusril Ihza Mahendra
KPU
PKPU
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.