Kaltara Memilih
Jelang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu RI Tolak Gugatan Sengketa Partai Nasdem dan Demokrat di Kaltara
Bawaslu) RI telah mengeluarkan putusan koreksi terhadap putusan ajudikasi, terkait gugutan sengketa oleh dua Parpol peserta Pemilu di Kaltara
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluarkan putusan koreksi terhadap putusan ajudikasi Bawaslu Provinsi Kaltara, terkait gugutan sengketa oleh dua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kaltara.
Dalam hasil koreksinya, Bawaslu RI memutuskan menolak secara keseluruhan terhadap gugatan kedua Parpol. Yakni Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Suryanata Al Islami kepada wartawan, Sabtu (02/12/2023).
Seperti diketahui, dua bakal calon anggota legeslatif dari NasDem dan Demokrat, yakni Arf dan AM, tidak masuk dalam DPT karena oleh KPU Kaltara dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Ajak Warga Berpartisipasi Ikut Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Kaltara Gelar Jalan Santai Demokrasi
Melalui Parpol, mereka mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kaltara. Dan kemudian oleh Bawaslu memproses, lewat beberapa tahapan. Mulai dari mediasi hingga sidang sengketa ajudikasi, akhirnya Bawaslu telah mengeluarkan putusan.
Di mana putusannya, gugatan dari Partai NasDem diterima. Sedangkan gugatan Partai Demokrat diterima sebagian. Dalam artian, caleg yang bersangkutan diminta untuk melengkapi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan.
Atas putusan ajudikasi dari Bawaslu provinsi ini, KPU Kaltara akan melakukan pleno. Hanya di sela itu, KPU Kaltara menerima surat dari Bawaslu RI, yang berisi tentang pemberitahuan koreksi putusan judikasi Bawaslu Kaltara.
Dalam penegasannya, ketika itu Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Kaltara agar menyampaikan kepada KPU Kaltara untuk menunda pelaksanaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu, sampai terbitnya putusan hasil koreksi.
"Dan sekarang sudah keluar putusan hasil koreksinya. Jadi perlu ditegaskan, putusan Bawaslu Kaltara, telah dikoreksi oleh Bawaslu RI. Hasil koreksinya, Bawaslu RI menolak secara keseluruhan gugatan kedua Parpol," ungkap Suryanata lagi.
Informasi lain menyebutkan, jika kedua Parpol ini mengajukan gugatan ke PTUN (pengadilan tata usaha negara) di Samarinda, terkait putusan yang mereka terima.
"Oleh KPU Provinsi Kaltara, hasil putusan koreksi dari Bawaslu RI ini telah kita laporkan ke KPU RI. Jadi menunggu putusan selanjutnya dari KPU RI," ujarnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Lulusan SMK, PT Phoenix Resources International Butuh Operator di Tarakan Kaltara
Sebelumnya, dari lima bacaleg yang terdaftar dalam DCS dan tidak masuk DCT, tiga di antaranya berasal dari Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat. Yakni KAH dari Partai Amanat Nasional (PAN). Selanjutnya, ada ARF dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang belum bebas murni sesuai ketentuan dan belum melampaui masa 5 tahun.
Satu bacaleg lainnya, AM dari Partai Demokrat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan.
Kemudian satu bacaleg mengundurkan diri dan oleh Parpol tidak ganti. Dan satu lagi dicabut atas permintaan parpol dan tidak diganti.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.