Pilpres 2024

Anies dan Ganjar Ajukan Gugatan ke MK Minta Pilpres 2024 Diulang, Yusril: Petitum Sulit Dikabulkan

Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) minta Pilpres 2024 diulang, Yusril: Petitum itu sulit dikabulkan

Editor: Sumarsono
(YouTube / KPU RI)
Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) minta Pilpres 2024 diulang, Yusril: Petitum itu sulit dikabulkan 

Pihak Ganjar-Mahfud menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI.

Di antaranya meliputi batas usia minimal Capres-Cawapres.

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis)," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.

Baca juga: Ramai Bicara Hak Angket, Ini Kata Surya Paloh dan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Hingga Mahfud MD

Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU belum mengubah PKPU ketika Capres-Cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

"Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.

Rabu Sidang Perdana

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.

Baca juga: Kapan Putusan MK Hasil Sengketa Pilpres Diumumkan? Cek Jadwalnya, Sidang Terpotong Libur Idul Fitri

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved