Mata Lokal Memilih

Kapan Putusan MK Hasil Sengketa Pilpres Diumumkan? Cek Jadwalnya, Sidang Terpotong Libur Idul Fitri

Kapan putusan Mahkamah Konstitusi, hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) diumumkan? Cek jadwalnya, agenda sidang terpotong libur Idul Fitri.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com / TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI DAN TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Kapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hasil sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 204 diumumkan? Cek jadwalnya, agenda sidang terpotong libur Idul Fitri. (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI DAN TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hasil sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 diumumkan? Cek jadwalnya, agenda sidang terpotong libur Idul Fitri.

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan, sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan, jadwal tersebut sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan itu, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di Mahkamah Konstitusi.

"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya.

Jadi hitungannya itu hari kerja," ucap Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Baca juga: AMIN Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran, Minta Pilpres Diulang tanpa Libatkan Gibran sebagai Cawapres

Fajar menjelaskan, jadwal persidangan sengketa Pemilu, nantinya akan terpotong dengan masa libur Idul Fitri 2024.

Meski demikian, katanya, hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.

"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," tutur Fajar.

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta. Kapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hasil sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 204 diumumkan?
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta. Kapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hasil sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 204 diumumkan? (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

"Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja.

Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke 22," sambungnya.

Fajar memastikan, pihaknya siap menerima pengajuan sengketa Pemilu setelah KPU menetapkan hasil pemilihan umum.

Adapun untuk mengajukan sengketa Pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam.

Hal itu sesuai waktu saat putusan KPU, yakni pada Rabu malam pukul 22.19 WIB atau dalam kata lain artinya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.

Baca juga: Cara Jokowi Sikapi Tudingan Kecurangan Pilpres 2024: Kalau ada Bukti Bawa Langsung ke Bawaslu dan MK

"Maka Pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," ujar Fajar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved