Mata Lokal Memilih
Kapan Putusan MK Hasil Sengketa Pilpres Diumumkan? Cek Jadwalnya, Sidang Terpotong Libur Idul Fitri
Kapan putusan Mahkamah Konstitusi, hasil sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) diumumkan? Cek jadwalnya, agenda sidang terpotong libur Idul Fitri.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hasil sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 diumumkan? Cek jadwalnya, agenda sidang terpotong libur Idul Fitri.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan, sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan, jadwal tersebut sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan itu, sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di Mahkamah Konstitusi.
"Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal tanggal 25 (Maret) hari Senin ya.
Jadi hitungannya itu hari kerja," ucap Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).
Baca juga: AMIN Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran, Minta Pilpres Diulang tanpa Libatkan Gibran sebagai Cawapres
Fajar menjelaskan, jadwal persidangan sengketa Pemilu, nantinya akan terpotong dengan masa libur Idul Fitri 2024.
Meski demikian, katanya, hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.
"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," tutur Fajar.

"Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja.
Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampe ke 22," sambungnya.
Fajar memastikan, pihaknya siap menerima pengajuan sengketa Pemilu setelah KPU menetapkan hasil pemilihan umum.
Adapun untuk mengajukan sengketa Pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam.
Hal itu sesuai waktu saat putusan KPU, yakni pada Rabu malam pukul 22.19 WIB atau dalam kata lain artinya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
Baca juga: Cara Jokowi Sikapi Tudingan Kecurangan Pilpres 2024: Kalau ada Bukti Bawa Langsung ke Bawaslu dan MK
"Maka Pileg itu 3x24 jam, hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," ujar Fajar.
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.