Mata Lokal Memilih

AMIN Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran, Minta Pilpres Diulang tanpa Libatkan Gibran sebagai Cawapres

TIM Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( AMIN ) gugat kemenangan Prabowo-Gibran, minta Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran sebagai Cawapres.

Editor: Sumarsono
Ist
TIM Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( AMIN ) gugat kemenangan Prabowo-Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Tim AMIN minta Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran sebagai Cawapres. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - TIM Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( AMIN ) gugat kemenangan Prabowo-Gibran, minta Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran sebagai Cawapres.

Tim Pemenangan AMIN menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2024 itu resmi mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Pantauan Tribunnews, perwakilan Timnas AMIN tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi sejak pukul 09.20 WIB untuk mendaftarkan gugatan mereka secara fisik.

Sejumlah petinggi Timnas AMIN datang langsung mulai dari Captain Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-captain Timnas AMIN Tom Lembong, hingga Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir.

Baca juga: TOK! Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Raih 96 Juta Suara dan Unggul di 36 Provinsi, Mendadak Skorsing

Ari Yusuf Amir mengatakan ada banyak hal yang mereka paparkan dalam gugatan berisi hampir 100 halaman itu.

Mulai dari fakta hingga lampiran bukti. "Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari.

Ari Yusuf mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan Pilpres 2024.

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangi kontestasi Pilpres 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangi kontestasi Pilpres 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebab Timnas AMIN menilai pemilu seharunya berjalan jujur dan adil.

"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

Adapun inti utama gugatan yang dilayangkan Timnas AMIN adalah masalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ( Cawapres ).

”Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan Cawapres nomor 02, dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ari Yusuf Amir.

Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa.

Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Hasil Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menang Telak Kantongi 96 Juta Suara

Dampak pendaftaran Gibran inilah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang mereka layangkan ke MK, seperti: pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara Pemilu yang tidak netral.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved