Mata Lokal Memilih

AMIN Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran, Minta Pilpres Diulang tanpa Libatkan Gibran sebagai Cawapres

TIM Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( AMIN ) gugat kemenangan Prabowo-Gibran, minta Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran sebagai Cawapres.

Editor: Sumarsono
Ist
TIM Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ( AMIN ) gugat kemenangan Prabowo-Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Tim AMIN minta Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran sebagai Cawapres. 

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari (20/3).

Layanan dibuka Mahkamah Konstitusi seiring KPU RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.

Baca juga: Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Resmi Dapat Nomor Urut, PKB Kaltim: Nomor 1 Tiada Duanya

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

 Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.

Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara darig melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.(tribun network/mar/dod)

Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved