Mata Lokal Memilih
Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Suhartoyo Jadi Kunci, RPH Steril Tak akan Bocor
Menjelang sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024), suara Ketua MK Suhartoyo jadi kunci, RPH dipastikan steril.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Menjelang sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024), suara Ketua MK ( Mahkamah Konstitusi ) Suhartoyo jadi kunci.
Agenda sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud akan digelar pada Senin (22/4/2024) lusa.
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.
Rapat itu digelar secara maraton sejak Selasa (16/4) lalu hingga Minggu (21/4) besok.
"Pelaksanaan RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April).
RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).
RPH yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi fokus membahas perkara PHPU Pilpres 2024, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.
Baca juga: HARI INI 100 Ribu Relawan Prabowo-Gibran ke Gedung MK, Bawa Paranormal, Singgung Wahyu Cakraningrat
"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan.
Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.
Menurutnya, memang ada kemungkinan RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan. Itu bergantung terhadap majelis hakim dan dinamika saat RPH.

"Segala kemungkinan pasti ada, tapi agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai hari ini, Sabtu, Minggu masih diagendakan sejauh ini.
Kita nggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya, tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan," jelas dia.
Yang pasti kata Fajar, sidang itu tidak akan mengalami deadlock (kebuntuan).
"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun termasuk MK," ujarnya.
Fajar menjelaskan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam beleid itu, hakim konstitusi akan bermufakat menentukan putusan.
Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka hakim konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak.
Adapun dalam sidang PHPU kali ini, hakim konstitusi yang ikut bersidang jumlahnya 8 orang.
Artinya, ada potensi suara berimbang dalam putusan ini.
Baca juga: Anies dan Ganjar Ajukan Gugatan ke MK Minta Pilpres 2024 Diulang, Yusril: Petitum Sulit Dikabulkan
Terkait itu, suara ketua sidang pleno yang akan menentukan.
Ketua sidang pleno pada sengketa ini yakni Ketua MK Suhartoyo.
"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan," kata Fajar.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat 8 UU Mahkamah Konstitusi.
Dalam pasal itu dijelaskan jika putusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno merupakan suara yang menentukan.
"Misalnya 8 hakim konstitusi ada dua pendapat berbeda, misalnya empat banding empat lalu mana yang menjadi putusan? Itulah di ayat 8 Pasal 45 UU MK dinyatakan posisi ketua sidang pleno.
Ini contoh ya, kalau di sini berarti ini yang menjadi putusan. Ini yang akan menjadi dissenting, begitu. Jadi nggak ada deadlock," ungkapnya.
Terkait apa yang terjadi di RPH, Fajar mengatakan tidak ada yang mengetahui isi RPH selain para hakim dan pihak-pihak yang telah disumpah.

Pasalnya, RPH dilakukan secara tertutup, sehingga apa yang terjadi dalam RPH sepenuhnya rahasia.
Mahkamah Konstitusi juga sudah memiliki mekanisme mencegah kebocoran putusan sebelum pembacaan secara resmi dalam persidangan.
"Kita sudah punya mekanisme mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif (bersifat terbatas).
Tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan," katanya.
Bahkan dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH.
Baca juga: Empat Menteri Kompak Bela Jokowi di Sidang MK, Muhadjir Bantah Bantuan Sosial untuk Pilpres 2024
"Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin," ucapnya.
"Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 itu akan dilakukan pada Senin (22/4) lusa.
Rencananya MK akan menggabungkan pembacaan putusan sengketa yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud dalam satu sidang.
Sidang Senin lusa akan mulai pukul 09.00. "Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar.
Kendati persidangan digabung dalam satu majelis, namun pembacaan putusan akan dilakukan terpisah. Sebab, ada dua perkara dalam PHPU Pilpres.
Seperti diketahui, ada dua perkara dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres.
Keduanya adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon.
Baca juga: Megawati Bos PDIP Turun Tangan, Layangkan Amicus Curiae ke MK saat Sengketa Pilpres, Kata Hasto
Serta perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon.
Fajar mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.
"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucap Fajar.
Namun Fajar belum mendapatkan konfirmasi apakah para prinsipal--Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran--akan datang dalam sidang pamungkas itu.
Sebab, surat baru dikirim pada Jumat (19/4) pagi.
"Nanti dalam waktu satu sampai dua hari, kami konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan dengan kuota kursi di ruang sidang, seperti sidang-sidang sebelumnya," ujar Fajar.(tribun network/ibr/dod)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.