TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Bukti Registrasi Perkara Konstitusi ( BRPK ) dan telah diterima oleh KPU Bulungan.
Berdasarkan BRPK yang dikeluarkan MK, maka untuk Dapil Kabupaten Bulungan terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) yang disidangkan mulai hari ini, Kamis (2/5/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma mengatakan, sidang yang digelar masih berupa sidang pendahuluan dengan pelapor dari Partai Bulan Bintang (PBB).
“Ini baru sidang pendahuluan, kita tunggu hasilnya,” kata Mahdi kepada TribunKaltara.com, Kamis (2/5).
Baca juga: Tidak Puas Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Peserta Dapat Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi
Menurut Mahdi, sidang PHPU yang masih berlangsung berkaitan dengan pemeriksaan kelengkapan pemohon dan jika memenuhi syarat dan diterima, MK akan melakukan sidang lanjutan.
“Untuk saat ini sidang pemeriksaan kelengkapan materi, jika diterima akan ada sidang lanjutan.
Dari sidang lanjutan tersebut baru akan mendapatkan hasil dan keputusannya seperti apa,” jelasnya.
PHPU yang disidangkan adalah berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di dua TPS Tanjung Selor, yakni TPS 10 dan TPS 35.
Pihak pelapor merupakan saksi dari PBB dan terlapor adalah mantan anggota KPPS yang bertugas saat pencoblosan.
Baca juga: Malinau Nihil PHPU, Malam Ini KPU Tetapkan Caleg Terpilih dan Kursi Parpol Pemenang Pemilu 2024
Berikut jadwal lengkap sidang PHPU Pemilu Legislatif 2024 :
- Pemeriksaan pendahuluan: 29 April – 3 Mei 2024
- Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan: 3 Mei – 13 Mei 2024
- Pemeriksaan persidangan: 15 Mei – 20 Mei 2024
- Pengucapan putusan/ketetapan: 21 Mei – 22 Mei 2024
- Rapat Musyawarah Hakim: 3 Juni – 6 Juni 2024
- Pengucapan Putusan/Ketetapan: 7 Juni – 10 Juni 2024
- Penyampaian Salinan putusan/ketetapan: 7 Juni – 10 Juni 2024
(*)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News