Malinau Memilih

Malinau Nihil PHPU, Malam Ini KPU Tetapkan Caleg Terpilih dan Kursi Parpol Pemenang Pemilu 2024

Malinau, dari sekian daerah yang tanpa ada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Malinau Marsalino.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ketua KPU Malinau, Marsalino saat dikonfirmasi terkait penetapan hasil Pileg 2024 KPU Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (2/4/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tersisa satu tahapan lag Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Malinau, Kalimantan Utara memasuki tahap akhir.

KPU Malinau telah menerima Badan Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang telah dikirimkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan caleg terpilih dan parpol pemenang bagi daerah tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat melanjutkan penetapan berdasarkan BRPK.

Ketua KPU Malinau, Marsalino mengatakan Malinau berdasarkan BRPK dari Mahkamah Konstitusi merupakan satu dari sekian daerah tanpa PHPU.

Baca juga: Tidak Puas Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Peserta Dapat Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Sehingga berdasarkan surat dinas KPU RI dapat melanjutkan penetapan caleg terpilih dan sebaran kursi Parpol pada pemilihan anggota DPRD Pemilu Legislatif 2024.

"Kami telah menerima nota dinas dari KPU terkait dengan BRPK Mahkamah Konstitusi, Malinau merupakan daerah yang clean dari PHPU sehingga bisa dilanjutkan penetapan," ujar Marsalino, Kamis (2/5/2024).

Terhitung 3 hari sejak BRPK diterima KPU, masing-masing daerah sudah harus menetapkan hasil Pemilihan Legislatif.

Hasil resmi Pemilihan Legislatif Anggota DPRD Malinau rencananya akan diumumkan KPU Malinau hari ini, pukul 20:00 Wita.

"Waktunya 3 hari sejak BRPK diterima. Sesuai tenggat waktu hari ini. Jadi kemungkinan besar akan kita tetapkan pada malam ini pukul 20:00 Wita," kata Marsalino.

Kantor KPU Malinau
Kantor KPU Malinau (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Adapun mekanisme penetapan ungkap Marsalino, pimpinan KPU Baru Malinau tersebut mengatakan akan dibacakan Caleg terpilih dan sebaran kursi Parpol Pemenang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved