Kaltara Memilih

Tidak Puas Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Peserta Dapat Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Peserta Pemilu 2024 yang tidak dengan pus dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat ke kecamatan kabupaten kota bisa ajukan ke MK.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Sulaiman, Komisioner Bawaslu Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki proses rekapitulasi. Usai di tingkat kecamatan, akan dilanjutkan pada tingkat kabupaten dan kota.

Pada tahapan Pemilu 2024 ini, mulai terlihat siapa-siapa calon presiden dan wakil presiden, maupun calon legeslatif (caleg) baik DPRD hingga DPR RI dan DPD yang berpeluang lolos, terpilih.

Tentu ada juga yang belum berkesempatan lolos. Ada juga yang tidak bisa menerima atau kurang puas dengan hasil Pemilu 2024 kali ini, karena merasa ada perselisihan yang merugikan bagi para calon peserta Pemilu 2024.

Untuk memberikan keadilan, peserta nantinya boleh mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: Cara Jokowi Sikapi Tudingan Kecurangan Pilpres 2024: Kalau ada Bukti Bawa Langsung ke Bawaslu dan MK

Namun, sengketa hasil itu baru bisa dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan hasil pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Sulaiman menyampaikan hal tersebut, menanggapi kemungkinan adanya sengketa pemilu yang diajukan oleh peserta.

“Kalau sengketa itu kan, sengketa hasil, adanya di Mahkamah Konstitusi. Sengketa hasil itu juga nanti setelah perhitungan secara nasional, baru bisa diajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sulaiman.

“Kalau ada peserta pemilu yang keberatan terhadap angka-angka itu  maka silahkan peserta pemilu itu mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” lanjut Sulaiman.

Jika mengikuti tahapan, Sulaiman memperkirakan upaya itu baru bisa dilakukan pada Maret 2024. Karena untuk tahapan rekapitulasi hasil pemilu dilakukan secara berjenjang yang memakan waktu cukup lama.

Ilustrasi proses hitung dan rekapitulasi suara di tingkat TPS dan Kecamatan di Malinau, Kalimantan Utara.
Ilustrasi proses hitung dan rekapitulasi suara di tingkat TPS dan Kecamatan di Malinau, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com)

"Hitungannya Maret lah baru bisa. Karena habis TPS itu kan rekap di kecamatan dulu, dibantu sama PPS, setelah itu baru rekap di kabupaten/kota. Selanjutnya, rekap di provinsi, rekap nasional, nanti KPU pusat itu mengeluarkan SK penetapan hasil suara. Itulah dasarnya nanti peserta itu menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Tarakan ini.

Sampai saat ini, Sulaiman mengaku belum mendapatkan informasi adanya peserta pemilu di Kaltara yang berencana mengakukan PHPU.

Sementara itu, dilanjutkan, peserta pemilu boleh melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu terdekat jika menemukan dugaan kecurangan selama tahapan pemilu.

Hal itu masuk dalam tugas Bawasalu terkait penanganan pelanggaran. Terkait itu, Sulaiman mengaku pihaknya ada menerima laporan terkait dugaan kampanye hitam saat menjelang pencoblosan beberapa waktu lalu.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved