Nunukan Memilih

Menuju Pilkada 2024, KPU Nunukan Perpanjang Pendaftaran Calon PPS hingga Sabtu 11 Mei 2024

Penulis: Febrianus Felis
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kantor KPU Nunukan, Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan Anggota PPS:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g,dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
lndonesia, Bhinneka Tungga lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota partai politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat
dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Halaman
123

Berita Terkini