Nunukan Memilih

Menuju Pilkada 2024, KPU Nunukan Perpanjang Pendaftaran Calon PPS hingga Sabtu 11 Mei 2024

Penulis: Febrianus Felis
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin.

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

1 1. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

12. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar
gula darah, dan kolesterol.

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat
5 (lima) tahun.

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkini