Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba

Update Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba di Kaltara, 11 Petugas Lapas Tarakan Jadi Saksi 

Penulis: Andi Pausiah
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, H. Sutarno saat diwawancarai media, Senin (8/7/2024).

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) libatkan gembong Narkoba di Kaltara , HN 32 masih berproses pemeriksaann di Mabes Polri.

Update terbaru tidak hanya HN 32 yang diperkiran, tapi ada  11 orang petugas Lapas Kelas IIA Tarakan ikut diperiksa sebagai saksi. Informasi yang dihimpun ada pengambalian uang Rp700 juta.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno mengungkapkan, saat petugas Lapas Kelas IIA Tarakan dipanggil saksi, dirinya tidak berada di Tarakan karena tengah melaksanakan ibadah haji.

"Pertama saya sampaikan bahwa ketika permasalahan bergulir saya posisi sedang menunaikan ibadah haji sehingga ketika mekanisme saat penjemputan dan sebagainya, saya fokus ke ibadah haji," ujar Sutarno di hadapan media siang tadi, Senin (8/7/2024)..

Baca juga: Berikut Cerita HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara, Tersangka Kasus TPPU di Mabes Polri

Menurut Sutarno, berkaitan kasus TPPU ini, ia menyarankan untuk langsung konfirmasi kepada pihak bersangkutan.

"Lebih baik kepada yang bersangkutan karena khawatir berbeda versi. Berkaitan jumlah dan sebagainya yang paham adalah yang bersangkutan," ujar Sutarno.

Meskipun begitu, ia mengakui jika ada 11 orang petugas Lapas Kelas IIA Tarakan yang diperiksa di Mabes Polri sebagai saksi.

Namun secara detail proses pemeriksaan terhadap petugas Lapas Kela IIA Tarakan, dirinya tidak  mengikuti karena ketika sedang ibadah haji di Tanah Suci. Sehingga yang ada itu, Plh kepala. Tapi ia akan terbuka dan tidak menutupi kasus TPPU HN 32.

"Saat itu ada Plh kepala yang bertugas. Namun dalam hal ini Lapas Kelas IIA Tarakan terbuka dan tidak ada yang ditutupi," tegas Sutarno.

Ilustrasi Keluarga warga binaan yang membesuk ke Lapas Kelas IIA Tarakan harus diperiksa barang bawaanya oleh petugas yang sedang jaga. DOKUMEN-HUMAS LAPAS (DOK/Humas Lapas Tarakan)

Sutarno mengatakan, saat ini 11 petugas yang dipanggil masih berproses namun  kembali ia menegaskan berstatus sebagai saksi.

"Yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan yang ada kaitannya dengan TPPU," ujarnya.

Jika terbukti pihaknya masih harus menunggu prosesnya. Saat ini ia juga belum menerima laporan pasti.

"Saya juga perlu mendengar dari Mabes RI seperti apa hasil pemeriksaan," ujarnya.

Kemudian ia juga menegaskan tentunya juga nanti ada tindak lanjut internal namun pihaknya sekali lagi menunggu detik dari Mabes Polri. Saat ini 11 petugas sudah kembali dari Mabes Polri menghadiri pemeriksaan.

"Sudah kembali aktif. Kemarin status dipanggil sebagai saksi," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Berita Terkini