Berita Tarakan Terkini

BKD Kaltara Tunggu Laporan Resmi RSUD dr H Jusuf SK, Dokter PNS Sudah Diberi Teguran dari Gubernur

Penulis: Andi Pausiah
Editor: M Purnomo Susanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Amriampa, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH

Sehingga pihaknya menunggu laporan secara resmi.

“Kalau secara resmi sudah ada, tentu kami akan proses. Yang bersangkutan memang status PNS di Kaltara,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap tugas belajar ada kontrak kerja dan biasanya mencapai 10 tahun atau 15 tahun pengabdian baru bisa ajukan pindah tugas.

“Nanti dilihat kontraknya seperti apa. Kalau memang tuntutannya masih harus selesaikan masa kerja ya kita lihat, sambil berproses saja,” jelasnya.

Untuk kemungkinan sanksi sesuai regulasi dan normative.

Baca juga: Begini Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Pasien Kemoterapi Tidak Dilayani di RSUD Jusuf SK

Untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), adalah hukuman tertinggi dalam hukdis.

Dan pihaknya harus melihat kategorinya.

“Kalau PTDH, dulu ada beberapa kasus juga seperti narkoba, terjerat hukum dan terbukti inkrah bisa diproses. Kalau dari sisi instansi kesehatan belum pernah ada,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Berita Terkini