Kaltara Memilih

Pemilih Tidak Masuk DPT di Pilkada 2024 Tetap Bisa Memilih, Begini Penjelasan KPU Kaltara

Penulis: Desi Kartika Ayu
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menghimbau kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024  di Kalimantan Utara tetap mempunyai  hak pilih dan diperbolehkan memilih. 

Oleh karena itu, Hariyadi Hamid menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan secara online di cekdptonline.go.id. agar dapat mengetahui statusnya sebagai pemilih, apakah telah terdaftar sebagai DPT.

“Nah apabila ada pemilih yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar di DPT itu tidak menghilangkan hak pilihnya. Sehingga tetap dapat memberikan suaranya pada pemungutan suara 27 November 2024,” ucap Hariyadi Hamid.

Hariyadi Hamid mengatakan, seseorang dapat tidak terdaftar dalam DPT disebabkan oleh beberapa faktor dan kategori, salah satunya baru menginjak usia 17 tahun saat telah dilakukan penetapan DPT.

Baca juga: KPU Tetapkan 115.483 DPT di Pilkada Serentak 2024 untuk Pilgub Kaltara dan Pilbup Bulungan

“Untuk kategorinya itu bisa saja baru masuk setelah ditetapkan DPT atau baru masuk usia 17 tahun,” terangnya.

Namun masyarakat diminta untuk tidak khawatir, karena pemilih tersebut tetap akan dapat memilih dengan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sepanjang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Tentu nanti untuk mekanismennya yang dapat dilakukan adalah memasukkan pemilih tersebut kedalam DPK,” sebutnya.

Untuk pemilih yang masuk ke dalam DPK nantinya hanya tinggal datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa e-KTP sesuai domisili tempat mencoblos.

“Tapi untuk pemilih yang masuk dalam kategori DPK ini nanti sesuai dengan peraturan baru bisa mencoblos di jam 12 hingga jam 1 siang,” tandasnya.

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu 

Berita Terkini