TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pembangunan ruas jalan perbatasan dari Kecamatan Sungai Boh menuju Pujungan diagendakan masuk dalam kajian prioritas pembangunan infrastruktur di perbatasan Malinau, Kalimantan Utara.
Rencana ini masuk dalam materi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara atau RDTR KPN Long Nawang sebagai kajian tindaklanjut pembaruan Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Termasuk pembaruan atas Perpres 118/2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan 2020-2024.
Dalam materi kajian yang disusun Tim Kementerian ATR/BPN tersebut, dipaparkan rencana baru pembangunan jalan kolektor primer melintasi Kecamatan Sungai Boh hingga Pujungan.
Mulai dari Mahak Baru-Sungai Barang-Long Ampung-Long Nawang–Long Metun-Data Dian–Long
Pujungan, Malinau.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Malinau, Kristian menyampaikan rencana tersebut diapresiasi karena merupakan bagian keseriusan negara membangun perbatasan.
Namun, jika berhitung skala prioritas, pembangunan link jalan perbatasan Sungai Boh menuju Long Bagun atau Long Pahangai Kalimantan Timur dinilai lebih urgen untuk segera dituntaskan.
"Sebagai rekomendasi, dari masyarakat dan komunitas adat juga menginginkan link jalan Perbatasan menuju Mahakam Ulu, Kaltim lebih urgen. Karena ini jadi akses bagi warga di 5 kecamatan memperoleh bahan pokok," ungkapnya.
Baca juga: Jalan Peghubung di Sungai Boh Malinau Semakin Buruk, Ibau Ala: Ini Aksses Satu-satunya ke Kaltim
Hal yang sama disampaikan Kepala Adat Besar Apau Kayan, Ibau Ala.
Menurutnya, untuk link jalan perbatasan dari Sungai Boh ke Long Bagun lebih tepat untuk dilanjutkan.
Sebab, akses tersebut merupakan pintu bagi 5 kecamatan daerah terluar untuk memenuhi kebutuhan.
Prioritas tersebut menurutnya lebih tepat dilanjytkan untuk keberlanjutan program pembangunan infrastruktur dasar.
"Karena PLBN Long Nawang juga sudah diresmikan, jadi bagi kami tindaklanjutnya lebih baik menyelesaikan ruas jalan perbatasan. Agar PLBN dapat berfungsi dengan baik, pembangunan jalan ke Kaltim lebih tepat diprioritaskan," katanya.
Persoalan ini kerap kali disampaikan masyarakat. Link jalan yang telah direncanalan berdasarkan Perpres 118 harusnya simultan dengan rencana RDTR Long Nawang.
Kajian RDTR Long Nawang 2024 akan diajukan pada tahap Fasilitas Legislasi sebrlum dituangkan dalam bentuk Perpres baru.
(*)
Penulis : Mohammad Supri