Habib Ismail Bin Yahya
10. Papua Selatan (3)
* Pemohon:
Ir Saparuddin
* Pemohon:
Darius Gewilom
Yusak Yaluwo
* Pemohon:
M Andrean Saefudin
11. Sumatera Utara
Pemohon:
Edy Rahmayadi
Hasan Basri Sagala
Baca juga: Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK
Berdasarkan Peraturan Mahmakah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember 2024.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” mengutip akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin. (*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News