Kaltim Memilih

Isran Noor Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim di MK, Refly: Ada Bukti 'Siraman' Rudy-Seno

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur nomor urut 1, Isran Noor hadiri Sidang Perdana gugatan hasil Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Refly Harun sebut ada bukti “siraman” Rudy-Seno.

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Calon gubernur nomor urut 1, Isran Noor hadiri Sidang Perdana gugatan hasil Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Refly Harun sebut ada bukti “siraman” Rudy-Seno.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHP ) Pilkada Kaltim berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025).

Tampak Isran Noor mengenakan kemeja putih duduk di belakang kuasa hukum Paslon Isran-Hadi, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz.

Dalam sidang pendahuluan itu, tim kuasa hukum paslon Isran-Hadi menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Kaltim 2024.

Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Refly Harun saat membacakan permohonan sengketa.

“Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly Harun dalam sidang di Gedung MK, Kamis (9/1).

Baca juga: Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang

“Jadi yang dipersoalkan adalah TSM?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengonfirmasi pokok gugatan tersebut.

“Iya, ada empat hal yang kami persoalkan,” jawab Refly.

Dalam pokok permohonan paslon 01, Refly Harun mengungkap ada 4 hal yang dipersoalkan.

Di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi ia membacakan permohonan pembatalan keputusan KPU Kalimantan Timur Nomor 149 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

Kolase Paslon Pilgub Kaltim 2024 - Hasil survei yang dikeluarkan Geopolitic Research Center (GRC), pasangan Rudy Masud - Seno Aji unggul 49,4 persen dari Isran Noor - Hadi Mulyadi. (Tribun Kaltim)

“Kami mengajukan permohonan gugatan pada tanggal 11 Desember, kemudian perbaikannya pada tanggal 13 Desember.

Memang permohonan ini tidak sampai pada syarat pasal 158 UU Pilkada No 2016. Kami persoalkan terkait adanya hal struktural, sistematis dan masif,” tegas Refly.

“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini, pertama soal kartel politik.

Kedua soal money politic, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, dan keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” sambung Refly Harun.

Baca juga: Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK

Pengacara kondang ini pun memberi penjelasan lebih lanjut sembari memperlihatkan berkas tebal di hadapannya yang memuat berbagai bukti kecurangan Pilgub Kaltim 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini