TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Update sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamad Konstitusi digelar 21 Januari, KPU siapkan jawaban gugatan Isran-Hadi.
Sesuai agenda, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada 21 Januari 2025 mendatang.
Perkara ini merupakan gugatan pasangan calon ( Paslon ) nomor urut 1 Isran Noor–Hadi Mulyadi atau Isran-Hadi yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana PHPU Pilgub Kaltim 2024 digelar di Lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025) lalu.
“Selanjutnya nanti ada sidang yang terjadwal kan tanggal 21 Januari 2025,” ungkap Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih, Senin (13/1/2025) petang.
Baca juga: Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang
Dalam sidang perdana, beragendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara hasil Pilgub Kaltim nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel Hakim 3.
KPU Kaltim sendiri menegaskan pihaknya telah bersiap menjawad atas gugatan yang disampaikan pihak Isran-Hadi.
Pada sidang kedua, sebagai pihak termohon dalam PHPU, KPU Kaltim punya jawaban atas semua yang didalilkan pihak Isran-Hadi dalam permohonan.
“Di sanalah (sidang kedua) ada pemeriksaan, termasuk keterangan dari pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum paslon 2.
Keterangan Bawaslu dan jawaban KPU Kaltim sebagai termohon dalam perkara 262,” terangnya.
Perselisihan hasil Pilkada, juga menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada.
Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.
Tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Baca juga: Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK
"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK).
Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tandasnya.