TRIBUNKALTARA.COM - Inilah alasan Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) atau gugatan terkait Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 03 Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), maka pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak dalam waktu dekat segera dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, hasil Pilgub Jawa Timur, pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak yang jadi pemenang Pilkada 2024 lalu.
Namun usai Pilkada 2024, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Belakangan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan reaksi kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Tersaji juga penjelasan Mahkamah Konstitusi soal alasan penolakan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta.
Lantas apa kata kubu Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu?
Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Sambangi Kaltara, Prioritas Kunjungi Kawasan 3T
"Kita tidak kecewa, kita pasti harus berbesar hati karena di sini Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati," tutur kuasa hukum Risma-Zahrul, yakni Triwiyono Susilo, saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.
Pihaknya percaya Mahkamah Konstitusi itu sangat independen dalam memutus semua perkara.
"Tapi di sisi lain bahwa memang kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan Gubernur di Jawa Timur itu masih banyak catatan.