Atas hal itu ia menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas Makamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," terangnya.
Kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutuskan menolak permohonan dari pemohon.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Suhartoyo di persidangan.
Baca juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini akan Berkunjung ke Kalimantan Utara, Simak Agendanya
Profil Tri Rismaharini
Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma merupakan Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ia diumumkan sebagai Menteri Sosial oleh Joko Widodo Selasa (22/12/2020).
Penunjukan Risma sebagai Menteri Sosial, untuk menggantikan Juliari Batu Bara yang ditahan KPK gegara terlibat korupsi.
Jabatan terakhir Risma sebelum menjabat Mensos, adalah Wali Kota Surabaya.
Dikutip dari www.surabaya.go.id, Tri Rismaharini lahir di Kediri, pada 20 November 1961.
Pada 1973, Risma menempuh pendidikan di SDN Kediri .
Lalu pada 1976, Risma menempuh pendidikan di SMPN X Surabaya .