TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah resmi mengumumkan adanya perlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 24 – 27 Maret 2025.
Namun hal ini tidak berlaku di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara. Dalam hal ini Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang telah memberlakukan tidak adanya WFA bagi para ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.
"Walaupun dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) sudah ada edaran, tetapi untuk di Kaltara kita tidak berlakukan," kata Zainal Paliwang, Kamis (20/3/2025).
Gubernur beralasan, Kaltara tidak memiliki permasalahan terkait dengan transportasi dan kemacetan yang dapat menghambat perjalanan bagi pemudik di wilayah Kalimantan Utara.
"Karena Alhamdulillah kondisi di sini masih lancar, baik dari segi transportasi itu tidak ada wilayah macet. Semua wilayah dapat berjalan lancar," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Nunukan Tunggu Juknis WFA Bagi ASN 24-27 Maret 2025 dari Kemendagri: Bisa Juga Inisiasi Kami
Meski demikian, Gubernur Kaltara bakal melakukan pengecualian bagi ASN yang berasal dari daerah perbatasan salah satunya Krayan, Nunukan yang akan menjadi prioritas bagi Pemprov Kaltara untuk memberlakukan WFA.
"Kecuali memang daerah Krayan itu akan menjadi prioritas kita nanti. Karena memang ke sana itu aksesnya belum terhubung dan tidak bisa menggunakan transportasi darat, melainkan harus udara," kata Zainal Paliwang.
Gubernur menegaskan tidak main-main terkait imbauan ini. Bahkan sanksi tegas mengancam ASN yang menjalankan WFA.
"Kita akan melakukan pengawasan, kita ada absensi dan kemungkinan di hari tersebut akan kita lakukan sidak ke ruangan-ruangan kerja ASN," tegasnya.
"Jika ada yang mencuri-curi kita akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN entah itu berupa teguran atau seperti apa nanti," tutup Zainal.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana