Berita Nunukan Terkini

12 Tahun Menunggu Janji Pemerintah, Warga Transmigran SP 5 Nunukan Kaltara Hidup Tanpa Kepastian

Sugeng duduk tenang di salah satu kursi ruang rapat DPRD Nunukan, pada Senin (23/06/2025). Wajahnya tampak lelah, namun matanya menyiratkan harapan. 

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Sugeng warga transmigran Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan, saat menyampaikan persoalan mereka tenang dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Senin (23/06/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sugeng duduk tenang di salah satu kursi ruang rapat DPRD Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) pada Senin (23/06/2025). Wajahnya tampak lelah, namun matanya menyiratkan harapan. 

Hari itu, ia datang bersama beberapa warga transmigran Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan, untuk mengikuti rapat dengar pendapat bersama anggota dewan, perwakilan Pemerintah Daerah, dan manajemen PT SIL-SIP.

Mereka ingin menyuarakan apa yang selama ini dipendam, harapan yang belum jadi kenyataan setelah lebih dari 12 tahun hidup sebagai transmigran di tanah Borneo.

"Kami mau mengadu ke mana lagi. Kami seperti hidup di pengasingan. Makanya kami ke gedung DPRD ini untuk mencari solusi. Sudah 12 tahun lebih 1 bulan berada di Sebakis belum bisa dapatkan hak normatif kami sebagai warga transmigrasi," kata Sugeng  saat diberi kesempatan bicara oleh pimpinan rapat di Kantor DPRD Nunukan.

Baca juga: Warga Transmigran Jawa di Desa Tanjung Buka SP2 Bulungan Kaltara Gelar Lebaran Ketupat Bersama

Sugeng bukan satu-satunya. Ia adalah satu dari 230 kepala keluarga (KK) asal Klaten, Jawa Tengah, yang ditempatkan di wilayah transmigrasi SP 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan, pada tahun 2013. 

Mereka datang dengan harapan baru menata hidup, menggarap lahan, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Tapi kenyataan tak seindah harapan.

Janji yang Tak Kunjung Tiba

Menurut surat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2013, setiap KK transmigran dijanjikan satu rumah, pekarangan seluas 0,25 hektar, serta dua lahan usaha (LU) yakni LU I seluas 0,75 hektar dan LU II seluas 2 hektar. 

Semua itu, kata Sugeng, akan diberikan paling lambat dua tahun setelah mereka tiba.

Namun, hingga kini, lebih dari satu dekade kemudian lahan usaha yang dijanjikan tak kunjung datang.

"Yang kami terima baru pekarangan 25×100 meter persegi beserta rumah. LU 1 dan LU 2 belum kami dapat. Yang kami pahami bahwa pemberian hak warga transmigrasi paling lambat 5 tahun, tapi ini sudah 12 tahun. Kami berharap ada solusi dari rapat ini," ucapnya.

Lanjut Sugeng,"Bisa makan saja kami sudah sangat bersyukur," tambahnya.

Bertahan di Tengah Keterbatasan

Selain masalah lahan, warga SP 5 Sebakis juga belum menikmati fasilitas dasar seperti listrik stabil, air bersih, dan infrastruktur jalan. 

Selama 12 tahun, mereka tetap bertahan di tempat itu, mengandalkan semangat dan harapan yang tersisa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved