Berita Bulungan Terkini

Kantor Media Koran Kaltara Dibobol, Mesin Cetak Dirusak, Polresta Bulungan Lakukan Pemeriksaan 

Penulis: Edy Nugroho
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGRUSAKAN MESIN CETAK - Rekaman CCTV, yang merekam penampakan dua terduga pelaku pengrusakan mesin cetak di Kantor media Koran Kaltara pada Selasa (12/08/2025) dini hari.

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Kantor media Koran Kaltara yang berada di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara dibobol, sekaligus dirusak orang tidak dikenal pada Selasa (12/08/2025) dini hari.

Lewat rekaman CCTV di kantor yang sekaligus tempat percetakan koran tersebut, diketahui ada dua orang tidak dikenal, yang diduga sebagai pelaku yang masuk ke area Kantor Koran Kaltara pada Selasa (12/08/2025) dini hari.

Sesuai dalam video, kedua orang tersebut terekam sekitar pukul 02.56 Wita masuk ke area Kantor dan keluar pada Pukul 03.14 Wita. 

Di ruang tempat percetakan, orang tidak dikenal tersebut diduga telah merusak mesin cetak, dan kamera CCTV yang di ruangan mesin percetakan. 

Baca juga: Terekam CCTV, Konter Handphone di Tanjung Selor Bulungan Dibobol Maling, Pemilik Rugi Rp 32 Juta

Menurut Direktur media Koran Kaltara Agus Wiyanto, kasus dibobol orang tidak dikenal ini telah dilaporkan ke Polresta Bulungan.

Terkait adanya laporan peristiwa tersebut, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui PS Kasi Humas Iptu Magdalena Lawai saat dikonfirmasi membenarkannya.

"Ya, memang ada laporannnya. Sementara dalam pemeriksaan," ungkap Magdalena saat dihubungi Tribun Kaltara pada Rabu (13/08/2025).

Sementara itu, menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan Fathu Rizqil Mufid meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada barang yang hilang atau dicuri. Rizqy menekankan, agar kejadian itu tidak ada indikasi ke arah intimidasi. Apalagi kaitannya dengan produk jurnalistik yang disiarkan oleh Koran Kaltara sebagai media. 

Baca juga: Ditinggal Salat Jumat di Masjid Istiqomah, Kaca Mobil Pecah Dibobol Maling, Ponsel dan Tas Raib

Seperti diketahui, segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis maupun perusahaan media adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers. Serta sebagai bentuk perampasan hak publik atas informasi.

“Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalistik harus ditindak tegas,” tegasnya. 

Selain itu, lanjutnya, tindakan teror dan intimidasi seperti ini juga mengancam hak atas rasa aman serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Berita Terkini