DPRD Kaltara
WFA ASN Diterapkan, DPRD Kaltara Ingatkan Layanan Publik tak Boleh Terganggu
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara yang juga politisi PAN, Vamelia Ibrahim, menekankan WFA tidak boleh mengganggu layanan publik.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Amiruddin
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia Ibrahim, menekankan WFA tidak boleh mengganggu layanan publik.
- Penyesuaian penerapan WFA perlu dilakukan sesuai karakter tugas masing-masing OPD, khususnya yang berada di garis depan pelayanan.
- ASN yang melayani masyarakat diharapkan tetap bekerja penuh dedikasi dan tanggung jawab meski sebagian staf bekerja fleksibel.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penerapan kebijakan Work From Anywhere ( WFA ) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) mendapat perhatian dari kalangan legislatif di Kalimantan Utara ( Kaltara ).
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Vamelia Ibrahim, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Vamelia Ibrahim, fleksibilitas kerja memang diperlukan, namun instansi yang bersentuhan langsung dengan layanan publik harus tetap berjalan optimal.
“Meski kebijakan WFA memberikan fleksibilitas bagi sebagian ASN, instansi yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak tidak boleh lengang,” ujar politisi Partai Amanat Nasional atau PAN itu.
Ia menegaskan, penerapan WFA tidak bisa disamaratakan untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: Kunjungi RSUD Tana Tidung, Anggota DPRD Kaltara Vamelia Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Saat WFA
Penyesuaian perlu dilakukan berdasarkan karakter tugas masing-masing instansi, terutama yang berada di garda terdepan pelayanan.
Vamelia juga menaruh harapan besar kepada para petugas pelayanan agar tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, meski sebagian ASN bekerja secara fleksibel.
“Saya percaya mereka yang berada di garis depan pelayanan akan tetap bekerja dengan hati,” kata Vamelia Ibrahim.
Lebih lanjut, Vamelia Ibrahim menilai bahwa melayani masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab profesi yang memiliki konsekuensi tersendiri.
“Melayani masyarakat sudah menjadi risiko dan konsekuensi profesi.
Insya Allah, dedikasi mereka akan menjadi amal ibadah,” pungkas Vamelia Ibrahim
(*)
Penulis : Desi Kartika
anggota Komisi IV DPRD Kaltara
Ketua DPRD Kaltara
Sekwan DPRD Kaltara
Mohammad Pandi
Achmad Djufrie
Vamelia Ibrahim
Partai Amanat Nasional
PAN
DPRD Kaltara
WFA
Work From Anywhere
Kalimantan Utara
DPRD
ASN
| DPRD Kaltara Minta Efisiensi Anggaran tak Sentuh Sektor Dasar |
|
|---|
| Pansus DPRD Kaltara Matangkan Raperda, Herman Tekankan Peran Strategis Dewan Penghargaan Daerah |
|
|---|
| Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Terbang ke Palu Hadiri Haul Guru Tua |
|
|---|
| Tak Hanya Fokus Efisiensi, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Cari Pendapatan Lain dari Sektor SDA |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Kaltara Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Tarakan, Kualitas Makanan Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-IV-DPRD-Kaltara-Vamelia-Ibrahim-dht.jpg)