Selasa, 14 April 2026

DPRD Kaltara

Pansus III DPRD Kaltara Maraton Bahas Ranperda SDA Sungai Kayan dan Pemberdayaan Desa

Ranperda tentang perizinan penggunaan SDA Sungai Kayan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dikebut Pansus III DPRD Kaltara.

ISTIMEWA
MARATON RANPERDA - Wakil Ketua Pansus III sekaligus anggota komisi III DPRD Kaltara Rismanto saat menghadiri maraton Ranperda SDA Sungai Kayan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengakselerasi penyusunan dua regulasi strategis melalui rapat kerja maraton beberapa waktu lalu.

Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas yakni Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan setiap pasal dalam regulasi memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif.

"Sinkronisasi pasal demi pasal menjadi penting, apalagi Sungai Kayan merupakan satu-satunya sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara," ujar Rismanto, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam pembahasan Ranperda Sumber Daya Air (SDA) Sungai Kayan, pansus sepakat menyederhanakan sejumlah poin yang dinilai terlalu teknis.

Beberapa ketentuan teknis, seperti format surat permohonan, nantinya akan dialihkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Langkah ini agar Perda tetap bersifat umum sebagai payung hukum utama, sementara hal-hal teknis diatur lebih rinci dalam Pergub," jelasnya.

Baca juga: Pansus II DPRD Kaltara Bahas Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Rismanto menambahkan, terdapat sedikitnya 15 sektor usaha yang akan menjadi objek pajak, mulai dari industri besar, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Meski demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan tarif air.

"Beban pajak yang dikenakan relatif kecil dibandingkan omzet perusahaan, sehingga tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air bersih," tegasnya.

Sementara itu, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa difokuskan pada upaya memperkuat kemandirian desa.

Hal ini dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan serta penguatan ekonomi lokal masyarakat desa.

Rismanto juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi regulasi tersebut.

"Melalui kolaborasi antara Dinas PU dan DPMPTSP, kita ingin menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien dan transparan," pungkasnya.

(adv)

Penulis : Desi Kartika Ayu

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved