Berita Nunukan Terkini

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Nunukan Masih Tinggi, DPRD Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Di Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan, DPRD Nunukan ingatkan ancaman kekerasan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
KEKERASAN ANAK DAN PEREMPUAN - Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mendorong Satpol PP dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) agar lebih aktif dalam pengawasan di wilayah rawan kekerasan, termasuk tempat hiburan malam yang kerap menjadi lokasi eksploitasi perempuan di bawah umur, Jumat (10/10/2025), pagi. 

Bentuk kekerasan yang dominan meliputi pencabulan anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sebagian besar korban adalah anak berusia antara 3 hingga 3,5 tahun, usia yang masih sangat rentan dan belum mampu melindungi diri. Lebih menyedihkan lagi, para pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan anggota keluarga sendiri seperti kakek, paman, bahkan orang tua kandung," ungkap Eka. 

Selain kekerasan terhadap anak perempuan, kekerasan seksual juga dialami anak laki-laki, yang dalam istilah hukum disebut sodomi. 

"Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak mengenal jenis kelamin, dan semua anak berpotensi menjadi korban," bebernya.

Eka menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak juga tidak hanya terjadi secara fisik dan seksual, tetapi juga pada anak sejak masih dalam kandungan, di mana seorang ibu tega menyakiti janin yang dikandungnya.

"Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat, khususnya keluarga sebagai lingkungan terdekat anak," pungkas Eka.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved