Badan Pertanahan Nasional
Kementerian ATR/BPN Jelaskan Perbedaan Cek Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN menjelaskan perbedaan antara pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), punya fungsi yang jauh berbeda.
TRIBUNKALTARA.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengenali perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Langkah edukasi ini dilakukan agar masyarakat dapat mengurus administrasi pertanahan dengan tepat sesuai kebutuhan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan pemahaman mengenai fungsi kedua layanan tersebut sangat penting untuk menghindari kesalahan prosedur.
"Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan," ujar Ana Anida, Jumat (15/5/2026).
Pengecekan Sertipikat: Verifikasi Keaslian
Layanan pengecekan sertipikat bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen dan mencocokkannya dengan data yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
Layanan ini merupakan prosedur wajib yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum memproses akta jual-beli atau pembebanan hak (seperti hak tanggungan).
Melalui proses ini, PPAT memverifikasi data fisik (lokasi dan luas) serta data yuridis (pemilik sah) agar sesuai dengan buku tanah di kantor pertanahan.
Hal ini bertujuan meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari.
SKPT: Informasi Status dan Keperluan Lelang
Berbeda dengan pengecekan sertipikat, SKPT adalah dokumen resmi yang menyajikan informasi lebih luas mengenai suatu bidang tanah, termasuk status hak dan catatan administratif lainnya.
SKPT biasanya digunakan sebagai syarat lelang atau untuk penyajian data bagi pihak yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut.
"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," jelas Ana Anida.
Secara garis besar, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi dokumen yang sudah dipegang pemohon untuk kepentingan transaksi melalui PPAT.
Sementara itu, SKPT merupakan surat keterangan resmi dari negara yang menjelaskan status pendaftaran tanah untuk keperluan informasi umum maupun proses hukum seperti lelang.
Kementerian ATR/BPN berharap dengan adanya penjelasan ini, masyarakat dapat lebih bijak dan mandiri dalam menentukan layanan pertanahan yang akan digunakan.
(adv)
| Kementerian ATR/BPN Beri Wewenang Kepala Daerah Tentukan Lokasi LP2B Demi Perkuat Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Tawarkan 9 Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemda Se-Sulut |
|
|---|
| Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Beri Manfaat dalam Transaksi Pertanahan |
|
|---|
| Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Tata Ruang dan Layanan Pertanahan di Daerah |
|
|---|
| 50 Persen Bidang Tanah Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/15052026-pelayanan-pertanahan-02.jpg)