Minggu, 14 Juni 2026

Advertorial

Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN harus aktif, karena yang menunggak lalu diaktifkan saat rawat inap dapat dikenakan denda layanan.

Tayang:
Editor: Amiruddin
ISTIMEWA/BPJS KESEHATAN
WAJIB TAHU - Suasana saat petugas BPJS Kesehatan berikan layanan keliling beberapa waktu lalu. Pihak BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN harus aktif, karena yang menunggak lalu diaktifkan saat rawat inap dapat dikenakan denda layanan. 
Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN harus aktif, karena yang menunggak lalu diaktifkan saat rawat inap dapat dikenakan denda layanan.
  • Denda sebesar 5 persen dari biaya perawatan dikali masa tunggakan (maksimal 12 bulan), dengan batas tertinggi hingga Rp20 juta.
  • JKN menanggung banyak layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis, namun ada pengecualian seperti perawatan kosmetik dan layanan yang sudah ditanggung instansi lain.

 

TRIBUNKALTARA.COM - Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.

"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif.

Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan.

Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan.

Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu.

Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Tarakan Luncurkan Kanal Pengaduan Pekerja Belum Terdaftar JKN, Khusus Non ASN

Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. 

Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. 

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain.

Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan kosmetik.

Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. 

Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.

Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya.

Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya," katanya.

 

Baca juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan RS Tingkatkan Kualitas Informasi dan Pengaduan Peserta JKN

Rizzky pun menjelaskan bahwa aturan soal pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi.

Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan.

Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia.

Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky.

(Adv)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved