Korupsi Gedung BPSDM Kaltara

Berperan Sebagai Pengatur, MP jadi Tersangka Kelima Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara 

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, MP dibawa ke rumah tahanan Polda Kaltara, Selasa (19/08/2025).

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
TERSANGKA BARU - Tersangka MP saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Polda Kaltara, Selasa (19/08/2025). Penyidik Kejati Kalimantan Utara menetapkan 1 tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung BKPSDM Kaltara. (tribunkaltara.com) 

Dengan pelanggaran subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kegiatan pembangunan gedung BPSDM Kaltara dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (DPUPR-Perkim) pada tahun 2021, 2022 dan 2023.  Dengan total anggaran Rp 13 miliar lebih.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2024, mencuat ke permukaan, dan menjadi ramai  pasca dilakukannya penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada Februari 2025 oleh penyidik Kejati di Kantor Dinas PUPR-Perkim Kaltara.

Pasca penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penyidik secara maraton melakuman penyidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi yang jumlahnya puluhan orang, mendatangkan tim ahli, penghitungan kerugian negara, serta pengumpulan barang bukti tambahan.

Dari nilai proyek sekitar Rp 13 miliar lebih, kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sebesar Rp 2,2 miliar lebih. (*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved