Berita Nunukan Terkini

Layanan Gigi Umum BPJS di RSUD Nunukan Dihentikan, Pasien Terpaksa Beralih ke Puskesmas

Penghentian layanan dokter gigi umum BPJS bukan inisiatif RSUD Nunukan, melainkan penyesuaian terhadap aturan Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
RSUD NUNUKAN - Suasana di RSUD Nunukan, Jl Sei Fatimah, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kaltara. Pasien keluhkan layanan gigi umum BPJS di RSUD Nunukan dihentikan. Pasien terpaksa beralih ke Puskesmas atau bayar tunai. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Penghentian layanan dokter gigi umum bagi pasien BPJS Kesehatan di RSUD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sejak 19 Agustus 2025 mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat. 

Pasien yang biasa berobat gigi menggunakan BPJS Kesehatan kini harus mencari alternatif lain, baik ke Puskesmas maupun dengan membayar tunai di RSUD.

Salah seorang warga Nunukan, Rina (32), mengaku terkejut saat mendatangi RSUD Nunukan untuk memeriksakan gigi berlubangnya.

Ia tidak menyangka layanan yang sebelumnya bisa ditanggung BPJS Kesehatan kini tidak lagi berlaku.

"Biasanya kalau sakit gigi saya langsung ke RSUD, tinggal pakai kartu BPJS sudah ditangani. Tapi kemarin ditolak, katanya harus bayar tunai. Mau ke Puskesmas, tapi antreannya panjang sekali," kata Rina kepada TribunKaltara.com, Minggu (24/08/2025), siang.

Baca juga: Kucing Liar Dikeluhkan RSUD Nunukan Kaltara, Petugas Pemadam Kebakaran Langsung Turun Tangan

Hal serupa juga disampaikan Herman (45), warga lainnya. Ia menilai kebijakan ini cukup membebani, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kalau sakit gigi kan kadang mendesak, jadi kita tidak bisa menunda. Tapi kalau harus bayar tunai, apalagi biaya perawatan gigi bisa ratusan ribu. Konsul aja Rp75.000 di luar obat dan tindakan. Mau ke Puskesmas, tidak selalu cepat dilayani," ucapnya.

Tanggapan RSUD Kunukan 

Menanggapi keluhan itu, Plt Direktur RSUD Nunukan dr Andi Bau Tune Mangkau menjelaskan bahwa kebijakan penghentian layanan dokter gigi umum BPJS bukan inisiatif rumah sakit, melainkan penyesuaian terhadap aturan Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan.

"Ada aturan dari Kemenkes yang menegaskan rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) hanya melayani pelayanan spesialistik. Untuk dokter gigi umum dianggap sudah tersedia di Puskesmas, sehingga tidak bisa lagi diklaim melalui BPJS," ujar dr Andi Bau Tune.

RSUD Kabupaten Nunukan resmi menghentikan pelayanan dokter gigi umum bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan mulai 19 Agustus 2025. 

Kebijakan ini diambil menyusul aturan baru dari Kemenkes RI serta penyesuaian sistem klaim dari BPJS Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran RSUD Nunukan nomor B/121/RSUD-YANMED-400.7.22.1/VIII/2025 yang ditandatangani Plt Direktur RSUD Nunukan, dr Andi Bau Tune Mangkau.

Menurutnya, penghentian ini juga dipicu oleh penolakan klaim pelayanan gigi umum dari BPJS Kesehatan.

Bahkan, sejumlah klaim yang sempat disetujui sebelumnya kini menjadi temuan dan diminta untuk dikembalikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved