Berita Bulungan Terkini

Ungkap Tarif Naik Sejak Juli Lalu, PDAM Bulungan Kaltara Beber Pemicu Melonjaknya Tagihan Air Bersih

PDAM Danum Benuanta Bulungan beberkan faktor penyebab kenaikan tagihan air bersih, yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat pelanggan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
TARIF AIR - Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta, Eldiansyah saat diwawancarai wartawan, Jumat (05/09/2025). (tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Direktur Perumda Air Minum ( PDAM ) Danum Benuanta Bulungan Kaltara, Eldiansyah membeberkan faktor penyebab kenaikan tagihan air bersih, yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat pelanggan.

Seperti diketahui, belakangan Perumda Air Minum kembali mendapat sorotan dari sejumlah pelanggan, terkait tagihan air yang dinilai melonjak drastis.

Bahkan ditangkap tidak wajar, meski sudah tahu PDAM menaikan tarif air sejak per 1 Juli 2025 lalu.

Kepada awak media pada Jumat (5/9/2025), Eldiansyah menerangkan, faktor terjadinya kenaikan tagihan air, salah satunya dipicu oleh sistem tarif progresif dan reklasifikasi golongan pelanggan. 

Baca juga: PDAM Bulungan Pastikan Kualitas Air Minum Dalam Kemasan Baik, Target Produksi 2.400 Botol per Jam

“Perubahan ini didasarkan pada luas bangunan serta daya listrik (kWh) yang terpasang di rumah pelanggan, sesuai Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025,” jelasnya.

Eldiansyah merinci, pelanggan Rumah Tangga 1 (R1) dikenakan tarif Rp2.000 per Meter Kubik (M3) untuk pemakaian 0–10 M3 dan Rp 4.200 per M3 di atas 10 M3, dengan syarat bangunan di bawah 30 m⊃2; dan daya listrik 450 watt. 

Sementara Rumah Tangga 2 (R2) dikenakan Rp3.500 per M⊃3; untuk 0–10 M⊃3;, dan Rp7.000 per M⊃3; di atas 10 M⊃3;, dengan luas bangunan 31–36 m⊃2; dan daya listrik 900 watt. 

Adapun Rumah Tangga 3 (R3) berlaku tarif Rp3.500 per M⊃3; untuk 0–10 M⊃3;, dan Rp7.500 per M⊃3; di atas 10 M⊃3;, dengan luas bangunan 36–150 m⊃2; dan daya listrik 1.300–2.300 watt.

“Blok pertama adalah blok subsidi, yaitu Rp3.500 untuk pemakaian maksimal 10 meter kubik. Jika lebih dari itu, otomatis masuk tarif progresif yang memang diperuntukkan bagi pelanggan yang lebih mampu,” ujarnya.

Eldiansyah menambahkan, lonjakan tagihan hingga Rp300–400 ribu seperti yang ramai di media sosial biasanya disebabkan tiga hal.

Adanya reklasifikasi pelanggan dari R2 ke R3, pemakaian air di atas 10 kubik, bahkan sampai 20 kubik.

“Kalau sudah begitu, tarif progresif pasti berlaku,” tegasnya.

Ia pun memberikan ilustrasi, 1 meter kubik air setara 1.000 liter.

“Kalau ditampung di profil tanki kapasitas 1.200 liter, maka 10 kubik itu sekitar 10 tanki. Jadi, kalau pemakaian masih di bawah 10 tanki per bulan, masih masuk subsidi. Tapi kalau lebih, otomatis non-subsidi. Hal inilah yang sering membuat pembayaran berbeda dari bulan sebelumnya,” bebernya.

Baca juga: Pabrik Air Minum Kemasan Denumta Bulungan Mulai Dibangun, Ditarget 12 Oktober 2025 Sudah Produksi

Eldiansyah mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan air serta melakukan penghematan.

Selain itu, ia mengajak pelanggan yang memiliki keluhan terkait tagihan untuk datang langsung ke kantor PDAM. 

“Kami siap memberikan penjelasan agar masyarakat memahami perhitungan tagihan dengan baik,” imbuh dia.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved