Berita Bulungan Terkini
Lagu Indonesia Raya dan Mars Bulungan Wajib Diputar di Sekolah dan Kantor OPD, Ini Waktu Putarnya
Pemkab Bulungan membuat kebijakan baru, yang mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bulungan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan membuat kebijakan baru, yang mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bulungan setiap hari kerja, pada pukul 10.00 WITA.
Tak hanya di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan BUMD, kebijakan ini juga diterapkan di semua jenjang sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten, muali dari TK, SD, hingga SMP.
Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan, sebagai upaya menanamkan semangat nasionalisme dan memperkokoh persatuan dalam bingkai NKRI.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin menumbuhkan kembali rasa cinta tanah air, sekaligus memperkuat jiwa kebangsaan masyarakat Bulungan,” kata Syarwani.
Baca juga: Perkuat Ideologi Kebangsaan, Polda Kaltara Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila
Dalam SE tersebut, lanjutnya, masyarakat yang mendengar kumandang lagu diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna hingga lagu selesai.
"Pengecualian hanya diberikan bagi mereka yang tengah melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain," jelasnya.
Memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkab Bulungan menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Satpol PP dan Damkar melakukan pembinaan serta pengawasan di lapangan.
“Kami ingin pelaksanaannya tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi gerakan yang mengakar di masyarakat,” tegas bupati.
Ia menambahkan, kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, serta Surat Pemberitahuan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
Syarwani berharap gerakan bersama ini dapat menjadi momentum memperkuat jiwa kebangsaan di Bumi Tenguyun.
“Dengan langkah sederhana ini semoga bisa menyalakan kembali semangat nasionalisme yang harus hidup di setiap generasi,” imbuhnya.
Berikut nukilan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab per 25 Agustus 2025 lalu:
Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Konsulat RI Tawau Malaysia Gaungkan Semangat Kebangsaan untuk Anak-anak PMI
1. Lagu Indonesia Raya dan Mars Kabupaten Bulungan wajib diputar atau dinyanyikan setiap hari kerja tepat pukul 10.00 WITA.
2. Saat lagu diputar, semua orang yang sedang beraktivitas wajib menghentikan kegiatan sejenak dan memberikan penghormatan dengan sikap berdiri tegak hingga lagu selesai. Kecuali bagi yang beraktivitas yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain jika berhenti.
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan agar pelaksanaannya berjalan tertib dan efektif.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Penuhi Syarat, Presidium DOB Tanjung Selor Dorong Pemkab Bulungan Lakukan Pemekaran Kecamatan |
![]() |
---|
Langgar Aturan Zona Penangkapan, 14 Kapal Trawl di Perairan Bulungan Diberi Pembinaan |
![]() |
---|
Ungkap Tarif Naik Sejak Juli Lalu, PDAM Bulungan Kaltara Beber Pemicu Melonjaknya Tagihan Air Bersih |
![]() |
---|
Dibantu Kementerian Pertanian, Disperta Bulungan Kaltara Salurkan Alsintan ke 21 Brigade Pangan |
![]() |
---|
Sungai Sesayap Kembali Meluap, Sejumlah Titik Lokasi Rentan Banjir di Malinau Kota Tergenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.