Jadwal Kapal Feri Kaltara

Siang Ini Pukul 13.00 Wita, Kapal Feri KMP Manta Berangkat dari Tana Tidung Menuju Tarakan 

Siang ini, Jumat 12 September 2025 kapal feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Jumat (12/9/2025). Berlayar dari Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Keberangkatan kapal feri KMP Manta dijadwalkan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan, Kalimantan Utara hari ini, Jumat (12/9/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 05.00 WITA, Jumat (12/9/2025).

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 13.00 WITA hari ini Jumat  (12/9/2025).

Meski sudah terjadwal, keberangkatan kapal feri KMP Manta sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan pasang surut air.

Baca juga: Waktu Perjalanan Tujuh Jam, Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung Berangkat Hari Ini Menuju Tarakan

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara.

"Keberangkatan kapal feri KMP Manta, bisa saja berubah lebih cepat atau lebih lambat dari yang dijadwalkan karena menyesuaikan pasang surut air" ujar Arief.

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Siang Ini, Senin 8 September 2025

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved