Berita Kaltara Terkini

Mabes Polri Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Bulungan, Juliet Akan Disidang di Tanjung Selor

Kasus penambangan tanpa izin atau tambang ilegal, yang menjerat sang pemilik PT PMJ Juliet Kristianto Liu dkk sebagai tersangka.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
DILIMPAHKAN - Tersangka kasus dugaan tambang ilegal Juliet Kristianto Liu ( Jaket Hiam ) dkk saat tiba di pelabuhan Tanjung Selor, setelah sebelumnya diterbangkan dari Jakarta ke Tarakan, Kalimantan Utara. (istimewa) 

Majelis Hakim PN Tanjung Selor menyatakan ada kerugian negara dan kejadian penambangan illegal ini diketahui owner PMJ , direktur dan KTT PMJ.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.

PT Pipit Mutiara Jaya melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di area izin usaha pertambangan (IUP) MBJ dan koridor milik negara di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kaltara.

Penanganan perkara Juliet Kristianto Liu dkk menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) ini juga mendapat perhatian khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Tambang Ilegal di Kaltara, PMJ Hadapi Putusan Hakim 28 Juli 2025, Vonis Rp 50 Miliar Menanti

Sebelumnya, Juliet Kristianto Liu menjadi buronan Interpol dan berhasil ditangkap setelah lama dicari atas kasus kejahatan lingkungan hidup.

Ia diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (25/7/2025) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel NCB Interpol Indonesia (Divhubinter Polri), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, serta petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved