Berita Bulungan Terkini

Sidak di Pasar Induk Tanjung Selor, Satgas Pangan Temukan Harga Beras Medium dan Premium di Atas HET

Satgas Pangan Kaltara melakukan sidak di Pasar Induk Tanjung Selor, Bulungan pada Rabu (22/10/2025).

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
ILUSTRASI – Beras . (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kalimantan Utara (Kaltara), yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Disperindagkop dan UKM) Kaltara, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Subdit 1 Indagsi (Industri dan Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Tanjung Selor, Bulungan pada Rabu (22/10/2025).

Dalam sidak yang dipimpin oleh Kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltara Hj Hasriani ini, tim melakukan pengecekan harga beras yang dijual oleh pedagang di Pasar Induk atau Pasar utama di Ibu Kota provinsi Kaltara.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah harga beras. Berdasarkan pengakuan para pedagang saat ditanya Tim Satgas Pangan, didapati rata-rata harga jual beras di pasar berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Untuk beras kemasan 5 kilogram ( beras premium) itu kita jual Rp 90 ribu," kata salah seorang pedagang di Pasar Induk Tanjung Selor. Artinya, per kilogram setara dengan harga Rp 18 ribu. 

Baca juga: Swasembada Beras Semakin Dekat

Pedagang ini mengaku bahwa untung dari penjualan itu sangat tipis, paling hanya Rp 5 ribu per karung isi 5 kilogram.

"Untung kita itu paling Rp 3 ribu atau Rp 5 ribu. Paling tinggi sudah Rp 5 ribu. Karena kita tidak bisa juga kasih harga tinggi, pasti tinggal. Tidak dibeli orang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani menyampaikan, sesuai ketentuan, HET untuk beras premium itu ditetapkan Rp 15.400 per kilogram dari pedagang ke konsumen.

"Kalau untuk beras medium itu HET-nya Rp 14.000 per kilogram. Sementara di pasar tadi kita temukan, mereka rata-rata menjual di atas HET. Padahal aturannya, kalau ketentuan HET ini tidak dijalankan, sanksinya bisa pencabutan izin, hingga bisa pidana," tegasnya.

Senada disampaikan oleh Fungsional Analis Ketahanan Pangan (AKP) Ahli Madya Bapanas, Bambang Hariyanto yang ikut dalam sidak tersebut.

Ia mengatakan, penetapan HET dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang tentunya menyesuaikan dengan harga riil di lapangan.

“Untuk HET ini, dari perdagangan membahas adanya zonasi. Itu ada zonasi I, II dan III. Khusus untuk di Kaltara masuk zonasi I yang mana HET beras premium Rp 15.400 dan beras medium Rp 14.000 per kilogram,” ujar Bambang.

Meski HET itu sudah ditetapkan, fakta yang ditemukan di lapangan adalah harga jual pedagang masih di atas dari HET. Dalam hal ini, salah satu faktor penyebabnya adalah biaya transportasi yang cukup tinggi.

“Ternyata cost untuk transportasi cukup besar, sehingga ini yang nanti akan menjadi masukan bagi kami untuk menetapkan atau memberikan informasi ke depannya terkait dengan HET,” tuturnya.

Mengingat ini dilakukan serentak di Indonesia, dalam penetapan dan pengawasan HET ini tidak boleh ada yang menjual lebih tinggi dari HET yang sudah ditetapkan di zonasi tersebut. Dalam waktu sepekan ke depan, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi.

Termasuk dalam tim Satgas Pangan yang melakukan sidak hari ini adalah, Subdit 1 Indagsi (Industri dan Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved