Berita Tarakan Terkini

Pembuangan Limbah Perlu Perbaiki, Ini Hasil RDP DPRD Tarakan Kaltara dengan PRI Soal Tuntutan Warga

DPRD Tarakan kembali melakukan rapat dengar pendapat menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ke kawasan PT PRI.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
PIMPIN RAPAT - RDP di Komisi II DPRD Tarakan, pada Jumat (31/10/2025). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sore tadi, Jumat (31/10/2025), DPRD Tarakan, Kaltara kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ke kawasan PT PRI pada 30 Oktober 2025 kemarin.

Dalam RDP di DPRD Tarakan ada 14 unsur diundang. Termasuk dari masyarakat terdampak, DLH, BPN, Dinas Perumahan dan Perkim, DPUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Camat Tarakan Utara, Lurah Juata Permai, Ketua RT.

Namun memang hari ini dari pihak warga terdampak tak hadir dan informasinya melaksanakan aksi di kawasan PT PRI.

Sedianya hari ini DPRD Tarakan kembali ingi memfasilitasi agar persoalan ini tak berlarut. 

Baca juga: Warga Harapkan Ganti Rugi Rp500 Ribu Per Meter, PT PRI Siap Cari Solusi dan Setuju Ada Tim Appraisal

Dikatakan Edi Patanan, Wakil Ketua II DPRD Tarakan, cukup banyak masukan dan informasi yang didapatkan berbagai pihak. Hasilnya nanti ada yang diteruskan kepada PT. PRI, kepada masyarakat termasuk ke kementerian terkait di pusat.

Kata Edi, masyarakat tidak hadir hari ini karena sebelumnya tanggal 2 Oktober 2025 ada rapat warga bersama PT PRI dan dihadiri lurah camat, supir dan manajamen PRI serta ada kesepakatan dibuat. 

Bahwa tanggal 31 Oktober masyarakat akan melakukan penutupan jalan ketika surat kesepakatan yang sudah ditandatangani tidak dijalani oleh PRI.

"Sehingga hari ini ada aksi penutupan jalan. Karena warga terdampak tidak hadir, semua masukan dari pemerintah, dari BPN, DLH, PU dan lainnya ada hal perlu kami sampaikan ke perusahaan, masyarakat serta perlu dikomunikasikan ke kementerian," jelasnya.

Namun lanjutnya, secara umum hasil rapat DPRD Tarakan membahas beberapa poin.

Pertama, dari Dinas PU memberikan masukan pompa drainase. 

Di mana kemarin hasil kunjungan didapati salah satu penyebab faktor petani menanam tanaman kenapa gagal karena terendam air.

Salah satunya persoalan saluran. 

"PU memberikan masukan salurannya banyak tertimbun oleh timbunan perusahaan. Sehingga PU sarankan langkah diambil perusahaan harus normalisasi saluran perusahaan dan buat drainase pompa. Itu disampaikan PU," jelasnya.

Kemudian lanjutnya dari DLH juga memberikan masukan dan informasi atau catatan perlu disampaikan ke PRI.

Pertama pembangunan pembuangan limbah. 

Pembuangan limbah di sana masih perlu diperbaiki.

"Belum permanen, dan menurut DLH, harus lengkap tanaman di sekitar sekitar pembuangan limbah. Lalu di sepanjang tanggul harus ada batu koral atau pengerasan tanggul. Yang kami temui masih timbunan," bebernya.

Lalu juga berkaitan sanksi.

Deputi LH pada 23 Juni 2025 memberikan sanksi. 

Namun kementerian belum detail menyampaikan detail sanksinya.  

Kemudian pada 15 September 2025, melalui penegakan hukum lingkungan, secara meeting zoom bahwa sanksi sudah ada di meja kementerian.

"Tapi belum ditandatangani. Jadi kita menunggu sanksi apa yang diberikan," jelasnya.

Kemudian masukan BPN dan Camat juga penting.

Berkaitan persoalan lahan maaih tumpang tindih di Juata Permai.

Ada kelompok tani menggugat seluas 110 Hektare dan kasusnya naik ke MA.

Namun demikian apakah lahan ini masuk disengketakan, belum ada informasi resmi.

Sehingga masukan BPN dan Camat hingga lurah harua diperhatikan juga jika nantinya berbicara ganti rugi. 

Baca juga: DPRD Tarakan Kembali Gelar RDP Fasilitasi PT PRI dan Masyarakat, Usulkan Bentuk Tim Appraisal 

"Kami belum disampaikan detail BPN. Titik koordinar belum disampaikan BPN. Pihak kelompok tani sampaikan lahan 110 hektare berada di Juata Permai. Kurang tahu persis adakah di timur utara barat atai selatan," jelasnya.

Hasil rapat pada hari ini yang perlu disampaikan ke perusahaan yakni normalisasi dan perbaikan jalan harus segera dilaksanakan.

Kemudian berkaitan pembuangan limbah harus ditanami tumbuhan serta harus permanen di daerah sekeliling tanggul. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved