Kamis, 23 April 2026

Berita Malinau Terkini

Buruh dan Pengusaha Adu Data Soal Nilai, Pembahasan UMK Malinau 2026 Alot

Pembahasan nilai UMK Malinau 2026 berlangsung alot, pengusaha dan buruh akhirnya sepakat rentang nilai alpha 0,65.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
ADU DATA - Perwakilan pengusaha dan pekerja beradu data tentang kenaikan wajar UMK Malinau 2026, Kamis (18/12/2025). Rapat yang berlangsung di Kantor Disnaker Malinau berjalan alot. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pembahasan nilai penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau 2026 berlangsung alot di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Malinau, Kalimantan Utara Kamis (18/12/2025).

Adu data kondisi perekonomian, pertumbuhan usaha, hingga perbandingan data riil tak bisa dihindari antara perwakilan pekerja dan pengusaha.

Masing-masing berargumen soal 'kenaikan wajar'. Kedua unsur Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) menyepakati adanya kenaikan, hanya negosiasi nilai alpha (indeks tertentu) yang menjadi inti perdebatan.

Dasar penyesuaian nilai mengacu pada PP Pengupahan 49/2025, yang membuka ruang konsolidasi antara pekerja dan pengusaha.

Penyesuaian nilai upah minimum menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

PENYESUAIAN UMK MALINAU - Disnaker dan DPK Malinau membahas komponen penyesuaian UMK Malinau 2026, Kamis (18/12/2025). Penyesuaian berdasar PP Pengupahan baru yang terbit 17 Desember 2025.
PENYESUAIAN UMK MALINAU - Disnaker dan DPK Malinau membahas komponen penyesuaian UMK Malinau 2026, Kamis (18/12/2025). Penyesuaian berdasar PP Pengupahan baru yang terbit 17 Desember 2025. (TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Baca juga: Dewan Pengupahan Bahas Penyesuaian UMK Malinau 2026 Berdasarkan PP 49/2025

Pantauan TribunKaltara.com, pembahasan nilai UMK Malinau 2026 berlangsung pada pembahasan nilai rentang alpha atau indeks tertentu.

Masing-masing perwakilan, baik dari serikat maupun pengusaha, bersikukuh dengan rentang indeks tertentu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Malinau, Paul Muregar Lalong, berpendapat perlunya pertimbangan wajar dalam menentukan nilai UMK tahun ini.

"Bagi kami, rentang yang diajukan harus wajar. Karena ini mempertimbangkan keadaan perusahaan," ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Karena masa-masa sulit dihadapi perusahaan saat ini, serta mempertimbangkan kenaikan cukup besar tahun lalu, Apindo mengajukan rentang nilai tengah.

Yakni di angka 0,6 atau 0,1 poin lebih tinggi dari nilai minimal yang disyaratkan PP Pengupahan 49/2025, yakni 0,5.

Di sisi lain, perwakilan Serikat Pekerja, Koordinator KSBSI Malinau, Herlian, menilai kenaikan upah bagi para pekerja harus setidaknya berbanding lurus dengan indeks harga saat ini.

Tafsir pekerja pada frasa 'kenaikan wajar' harus ditunjang dengan dua komponen lain, yakni variabel ekonomi dan inflasi.

Pekerja mengusulkan nilai alpha ditetapkan 0,75 atau 0,25 lebih tinggi dari angka minimum.

"Ini berkaitan dengan kesejahteraan pekerja, buruh. Situasi saat ini, kenaikan harga barang harus jadi pertimbangan utama," katanya.

Herlian mengilustrasikan, pekerja sebagai tulang punggung perusahaan. Kesejahteraan pekerja selaras dengan kesehatan perusahaan.

Hingga menjelang sore, kedua unsur DPK akhirnya menyepakati garis tengah rentang nilai alpha yang diperdebatkan, yakni ditentukan 0,65.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved