Berita Bulungan Terkini
Datangi PN Tanjung Selor, Warga Mangkupadi Gugat Pengelola Kawasan Industri, Ini Daftar Tergugat
Belasan warga Kampung Baru Bulungan, Kaltara, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) 1b Tanjung Selor, Senin (22/12/2025).
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Belasan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) 1b Tanjung Selor, Senin (22/12/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Sirul Haq, kedatangan warga Mangkupadi ini, ingin mengajukan gugatan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di daerah mereka, yang dinilai merugikan masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, gugatan tersebut turut mencantumkan belasan nama hingga pejabat, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Nama Bupati, Gubernur Kaltara, bahkan Presiden disebut-sebut dalam gugatan mereka. Selain juga PT KIPI, serta PT BCAP.
Salah satu poin utama dalam gugatan warga, adalah menginginkan agar sertifikat HGB dan HGU miliki perusahaan dalam kawasan industri tersebut dicabut.
Baca juga: Sore Ini Sidang Lanjutan Sabu 74 Kg, Kejari Tarakan Siapkan Tanggapan Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari upaya warga sebelumnya. Mereka telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bulungan.
DPRD juga sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan dengan mempertemukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perusahaan terkait. Namun, pertemuan tersebut tak membuahkan titik temu.
Setibanya di halaman PN Tanjung Selor, warga membentangkan kain dan spanduk berisi tuntutan serta kekecewaan mereka. Di antaranya bertuliskan; “Tolak dan Gugat PSN KIPI, Cabut HGU/HGB, Kembalikan Hak Masyarakat.”
Spanduk lainnya menyuarakan penolakan relokasi warga atas nama PSN. Warga juga mempertanyakan klaim industri hijau yang masih menggunakan batu bara untuk mengoperasikan PLTU uang dibangun di kawasan industri yang diklaim "hijau" tersebut.
Bahkan ada tulisan bernada protes, “KIPI Kaltara Ilusi Kesejahteraan, Kalian Dapat Kerja Kami Digusur dari Desa.”
Tak hanya itu, warga menilai proyek tersebut telah mengubah nelayan dan petani menjadi buruh industri setelah tanah dan wilayah laut mereka dirampas.
Dalam orasinya, salah satu warga menyampaikan kritik keras kepada kepala daerah di Kaltara. Ia menuding pimpinan daerah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas situasi yang mereka alami.
“Kalau Gubernur dan Bupati tidak memberi izin, semua ini tidak akan terjadi. Mereka hanya memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi tidak memikirkan nasib kami sebagai masyarakat,” teriaknya lantang di halaman PN Tanjung Selor.
Sementara Kuasa HukumWarga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kita hari ini daftarkan gugatan PMH, yang mana upaya hukum ini untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup, lingkungan hidup yang baik dan sehat serta keadilan bagi nelayan dan dipetani di Mangkupadi,” ucapnya saat diwawancara wartawan di sela aksi mereka .
Adapun dalam gugatan pihaknya mengungat Presiden, KPK, KIP, Ombudsman, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa, serta Satgas anti tambang.
| Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Depan Kafe Tanjung Selor, Polisi Sebut Punya Riwayat Jantung |
|
|---|
| 65 Jemaah Calon Haji Bulungan Berangkat ke Tanah Suci, Satu Lansia Dipulangkan Kondisi Kesehatan |
|
|---|
| Nelayan Bulungan Diusulkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Polisi Jelaskan Kronologi Nelayan Bulungan Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Perahu |
|
|---|
| Bulungan Usulkan Dua Lokasi Baru Kampung Nelayan Merah Putih pada 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Aksi-warga-Mangkupadi-Tanjung-Palas-Timur-Bulungan.jpg)