Minggu, 17 Mei 2026

Berita Bulungan Terkini

Datangi PN Tanjung Selor, Warga Mangkupadi Gugat Pengelola Kawasan Industri, Ini Daftar Tergugat

Belasan warga Kampung Baru Bulungan, Kaltara, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) 1b Tanjung Selor, Senin (22/12/2025). 

Tayang:
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Istimewa
AJUKAN GUGATAN - Aksi warga Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan di Kantor PLN Tanjung Selor, Senin (22/12/2025). 

“Kenapa mereka kita gugat, itu karena mereka secara bersama- sama melakukan perbuatan melanggar hukum atau membiarkan  pelanggaran HAM di Kampung Baru terus berlanjut,” bebernya. 

Ikut juga gugatan mereka, terkait tumpang tindih yang dilakukan PT. BCAP- PT.KIPI.
“Kita PSN di Mangkupadi berhenti dengan ada gugatan ini, dan tanpa mesti harus menunggu putusan lebih dahulu, itu sudah ditindak lanjuti PN kita harapkan status quo di PSN  dan tidak ada kegiatan,” pinta dia.
   
Artinya, sambung Sirul Haq, gugatan PMH yang dilayangkan segala bentuk kegiatan di site tidak boleh dilakukan oleh pihak perusahaan.  "Apabila jadi gugatan masuk, maka lahan menjadi sita jaminan. Untuk itu harus ada penghentian sementara kegiatan," tandasnya.

Walaupun belum ada putusan tetap itu bisa disita jaminan dari 13 ribu lokasi yang pecah dari 4 HGU menjadi HGB itu pecah-pecah.

“Contoh 7.000  HGB ke Adaro Energy, kemudian, industri aluminum dari China mereka seperti sertifikat induk lalu dikapling lagi. Nah supaya tidak terjadi kita harap sita jaminan karena kuat dugaan BPN Bulungan nakal setelah ada sertifikat ditindis dengan HGU dan HGB,” bebernya.

Hal lain mengenai tuntutan ke Presiden dikebijakan presiden yang lalu, tapi karena presiden yang sekarang tidak menghentikan kemudian menghentikan pernyataaan.

Dengan ada gugatan yang dilayangkan Presiden diguat karena pernyataan karena kebijakan membuat diuu cipta kerja dengan PSN untuk menguatkan PT. KIPI dan mebuat pemecahan dari HGB dari HGU PT. BCAP.

“Jadi tidak bisa PSN KIPI berhenti serta merta tanpa ada kebijakan presiden, itu yang kita harapkan, selain di PN kita juga buka ditempat lain.

“Kita mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi terkait UU cipta kerja speksikasi ke kebijakan  PSN nah ini menunggu akhir dari MK sambil di lakukan gugat di Tanjung Selor,” sebutnya.

Setelah hari ini dilaporkan, dimungkinkan setelah dua Minggu pada awal Januari 2026, sudah ada Jadwal panggilan sidang ke mengungat. 

Hal lain disampaikan Panitera PN Tanjung Selor Kelas Ib Melky Boreel, menyatakan akan menindaklanjuti yang menjadi gugatan warga Mangkupadi.

“Hari ini kami menerima masyarakat desa Mangkupadi dan kami pastikan memberikan bantuan sesuai prosedur administrasi mulai dari pendaftaran gugatan secara perdata kepada perusahaan yang nilai sangat merugikan masyarakat,” bebernya.

Baca juga: Ari Lasso Bela Dearly Djoshua, Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Ade Tya

Kemudian pendaftaran surat kuasa, dari penerima kuasa pemberi kuasa masyarakat Mangkupadi oleh pihak perusahaan.

“Kami (PN) untuk pedaftaran kuasa dan gugugatan kami layani di meja PTSP kami,” sebutnya.

“Kami pada prinsip pasif, apabila dari  masyarakat Mangkupadi mengajukan atau mendaftar surat kuasa tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Artinya ada hukum acara perdata yang kami pergunakan sebagai SOP tidak ada kendala atau hal yang menghalangi sepanjang persyaratan diminta terpenuhi,” ujarnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved