Selasa, 14 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Matangkan Perda Minuman Beralkohol dan Perlindungan Guru, DPRD Nunukan Belajar ke Makassar

DPRD Nunukan belajar ke Makassar guna mematangkan Perda soal minuman beralkohol dan perlindungan guru.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Febrianus Felis
KOORDINASI LINTAS INSTANSI - Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, bersama pihak DPRD Kota Makassar saat berdiskusi terkait praktik penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan dan peredaran minuman beralkohol (minol), sekaligus konsultasi Perda Perlindungan Guru yang telah berjalan di daerah tersebut. TRIBUNKALTARA.COM / Febrianus Felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk menggali praktik penerapan Peraturan Daerah (Perda), terkait pengawasan dan peredaran minuman beralkohol (minol).

Selain itu, Komisi I DPRD Nunukan juga sekaligus lakukan konsultasi Perda Perlindungan Guru yang telah berjalan di daerah tersebut.

Kunjungan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya Komisi I DPRD Nunukan mencari referensi regulasi, yang dinilai relevan untuk diterapkan di wilayah perbatasan seperti Nunukan, yang memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan minuman beralkohol, termasuk masuknya barang ilegal.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengatakan pihaknya mengkonsultasikan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 yang menjadi dasar pengawasan minuman beralkohol

Dalam pertemuan saat itu, Mansur secara khusus menanyakan mekanisme pengawasan distribusi minuman beralkoholl, pengaturan izin penjualan, hingga pola koordinasi lintas instansi, termasuk sistem pendataan pelaku usaha dan pengawasan di lapangan.

“Kami ingin melihat secara teknis bagaimana aturan ini dijalankan, mulai dari perizinan sampai pengawasan di lapangan.

Banyak catatan penting yang bisa kami bawa pulang untuk disesuaikan dengan kondisi di Nunukan,” ujar Muhammad Mansur kepada TribunKaltara.com, Minggu (18/1/2026).

Selain membahas Perda minuman beralkohol, Komisi I DPRD Nunukan juga mengkonsultasikan penerapan Peraturan Daerah Perlindungan Guru yang telah diberlakukan di Kota Makassar.

Pembahasan mencakup aspek hukum, skema pendampingan, serta peran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik.

Menurut Mansur, perlindungan guru tidak semata-mata berbicara soal sanksi hukum, tetapi juga upaya pencegahan konflik di lingkungan pendidikan.

“Perda Perlindungan Guru di Makassar memberi ruang pendampingan ketika guru menghadapi persoalan hukum atau tekanan sosial.

Ini bukan hanya soal penindakan, tapi bagaimana negara hadir melindungi guru sejak awal,” ucap Muhammad Mansur.

Mansur mengatakan, pihak DPRD Kota Makassar menjelaskan bahwa Perda tersebut disusun melalui kajian komprehensif, dengan melibatkan organisasi profesi guru, akademisi, serta aparat penegak hukum.

Implementasinya juga didukung oleh unit layanan pengaduan, dan mekanisme koordinasi cepat,  ketika terjadi persoalan di sekolah.

Melalui diskusi yang dinamis itu, Komisi I DPRD Nunukan mencatat sejumlah pasal yang dinilai adaptif untuk diterapkan di wilayah perbatasan, khususnya terkait pengawasan minuman beralkohol yang kerap masuk melalui jalur ilegal.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved