Sabtu, 25 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Bantah Isu Dugaan Setoran PLB di Perbatasan, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Tegaskan Transparan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno membantah adanya dugaan praktik Setoran rutin di pelayanan Pas Lintas Batas (PLB)

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
BANTAH SETORAN PLB - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, membantah isu dugaan praktik setoran dalam pelayanan Pas Lintas Batas (PLB) di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (30/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengakuan dari sumber internal yang menyebut adanya kewajiban setoran rutin dalam pelayanan Pas Lintas Batas (PLB).
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan membantah adanya praktik setoran, lantaran PLB adalah layanan gratis tanpa pungutan.
  • Selama kepemimpinan Adrian Soetrisno, Kantor Imigrasi Nunukan telah melakukan reformasi pelayanan dengan sistem digital, melalui aplikasi PAMTAS.

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Polemik mengenai dugaan adanya praktik Setoran dalam pelayanan Pas Lintas Batas (PLB) di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi sorotan publik.

Pas Lintas Batas atau PLB merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Kantor Imigrasi untuk warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah perbatasan. Dokumen ini dikeluarkan agar mereka bisa keluar-masuk ke negara tetangga sesuai perjanjian lintas batas tanpa harus menggunakan paspor.

Isu ini berkembang di tengah masyarakat setelah muncul pengakuan dari pihak internal yang menyebut adanya kewajiban Setoran rutin bagi petugas di lapangan.

Disebut-sebut, praktik Setoran ini berkaitan dengan pelayanan PLB serta aktivitas clearance kapal di kawasan Sebatik.

Bahkan, tudingan itu menyeret nama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana Setoran.

Seorang sumber internal Kantor Imigrasi Nunukan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik Setoran disebut telah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, petugas di sejumlah pos perbatasan diklaim diwajibkan menyetor dana setiap bulan.

Dana tersebut, kata sumber itu, dihimpun dari pelayanan PLB yang dilakukan di luar mekanisme koperasi, serta dari biaya clearance kapal yang melintas di wilayah perbatasan laut.

"Kami diminta setor rutin setiap bulan. Alasannya selalu untuk disampaikan ke atasan. Tapi petugas di lapangan tidak pernah tahu ke mana alirannya dan tidak pernah mendapat apa pun," ungkapnya.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Tekankan Peran Tunon Taka sebagai Jalur Resmi Perlintasan WNI–Malaysia

Ia menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan petugas yang bertugas di wilayah perbatasan.

Selain menghadapi keterbatasan fasilitas, mereka juga harus menanggung biaya hidup yang tinggi serta risiko keamanan yang tidak kecil.

"Kami jauh dari keluarga, akses sulit, biaya hidup mahal, tapi justru masih dibebani Setoran. Itu yang kami rasakan tidak adil," katanya.

Sumber tersebut juga mempertanyakan status dana yang dikumpulkan, mengingat pelayanan PLB secara aturan merupakan layanan negara yang tidak dipungut biaya.

"PLB itu gratis menurut regulasi. Kalau begitu, uang yang diminta itu sebenarnya untuk apa dan statusnya apa?" tuturnya.

Bantah Praktik Setoran

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved