Jumat, 5 Juni 2026

Berita Malinau Terkini

Sambut Lebaran 2026, Dinas Pendidikan Malinau Tetapkan Cuti Libur Sekolah Dua Pekan

Dinas Pendidikan Malinau tetapkan libur sekolah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 H selama 12 hari, mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026.

Tayang:
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
LIBUR SEKOLAH - Aktivitas di sekolah dasar di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Dinas Pendidikan menetapkan libur lebaran bagi siswa dan guru mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Libur sekolah Idul Fitri 1447 H di Malinau berlangsung selama 12 hari, mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026, dan aktivitas belajar mengajar kembali normal pada 30 Maret 2026.
  • Kebijakan ini menyamakan jatah libur bagi siswa dan tenaga pendidik, agar para guru juga bisa merayakan lebaran bersama keluarga tanpa terbebani tugas administratif.
  • Orang tua diimbau tetap memantau aktivitas belajar mandiri anak selama libur sekolah.

 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau menetapkan kalender akademik khusus mengenai libur sekolah dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini mengatur seluruh aktivitas belajar mengajar di tingkat satuan pendidikan resmi diliburkan mulai pertengahan Maret 2026 ini.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun, masa libur bagi siswa dan tenaga pendidik berlangsung selama 12 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret hingga 27 Maret 2026.

Setelah masa libur panjang berakhir, seluruh aktivitas di lingkungan sekolah dijadwalkan kembali normal pada tanggal 30 Maret 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Malinau, Muhammad Fiteriady mengatakan kebijakan tahun ini memberikan jatah libur yang sama antara siswa dan tenaga kependidikan.

"Kita berikan waktu yang cukup agar saat masuk kembali pada 30 Maret nanti, semangat belajar siswa dan semangat mengajar guru sudah kembali segar," ungkap Muhammad Fiteriady.

15032026 sekolah di Malinau
LIBUR SEKOLAH - Suasana gedung sekolah dasar di Kabupaten Malinau. Dinas Pendidikan menetapkan libur lebaran bagi siswa dan guru mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026.

Baca juga: Selama Sepekan Siswa di Kabupaten Malinau Libur, Tahun Baru Imlek dan Awal Puasa Ramadan

Penyamaan jadwal libur ini bertujuan agar para pendidik memiliki kesempatan merayakan lebaran bersama keluarga tanpa terbebani urusan administrasi sekolah.

Pemerintah daerah berharap waktu istirahat yang cukup dapat meningkatkan produktivitas tenaga pengajar saat memulai kembali tahun ajaran setelah lebaran.

"Kami mengimbau para orang tua untuk tetap memantau aktivitas belajar mandiri anak di rumah selama masa libur panjang tersebut agar kualitas literasi siswa tetap terjaga," katanya.

Kebijakan mengenai kalender pendidikan ini telah disosialisasikan ke seluruh sekolah di Kabupaten Malinau agar menjadi acuan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved