Jumat, 8 Mei 2026

DPRD Tarakan Panggil Dinkes dan BPJS

BPJS Kesehatan Tarakan Harap Ada Satu Puskesmas Sedia Layanan Poli 24 Jam

Kepala BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengharapkan ada Puskesmas menyediakan layanan Poli 24 jam.

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
BERI PENJELASAN - Kepala BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan, saat memaparkan kebutuhan poli 24 jam dan layanan yang tak dijaminkan BPJS Kesehatan. Yusef Eka Darmawan mengharapkan ada Puskesmas di Tarakan menyediakan layanan Poli 24 jam. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Ia juga memberikan penjelasan beberapa item layanan tidak bisa dijaminkan BPJS Kesehatan mengacu Peratutam Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014.

Layanan yang tak dijamin BPJS Kesehatan, kata Yusef Eka Darmawan, di antaranya berkaitan kesuburan, kecantikan, meratakan gigi, dan suntik putih. 

Termasuk juga penyakit akibat ketergantungan obat-obatan narkoba, alkohol, upaya bun*h d*ri,  dan pengobatan komplementer. 

Kemudian, juga alat KB, dan obat serta kosmetik, termasuk akibat tanggap daruraat seperti Covid-19 tidak ikut ditanggung.

"Kemudian ada korban kekerasan KDRT, penganiayaan kekerasan seksual.

Termasuk berobat keluar negeri dan bun*h d*ri," ujarnya.

Lalu ia juga menjelaskan, kecelakaan kerja tidak ditanggung, karena sudah ada penjamin dari instansi lain yakni BPJS Ketenagakerjaan. 

Kecelakaanjuga  ditangani Jasa Raharja, dan sisanya jika masih ada pembayaran baru bisa dijaminkan ke BPJS Kesehatan.

"Jadi gak ada istilah total-totalan penyakit.

Itu kan kebijakan semua.

Kalau namanya penyakit gak ada," jelasnya.

Baca juga: Breaking News Tindaklanjuti Laporan Warga, Komisi II DPRD Tarakan Panggil Dinkes dan BPJS Kesehatan

Ia juga menegaskan sekali lagi bahwa kecelakaan ada yang tak dicover BPJS karena sudah ada Jasa Raharja. 

"Ya, masyarakat kan pikirannya BPJS nih harusnya yang nanggung.

Kalau namanya kecelakaan yang pertama tentunya lihat dulu penjamin pertama memang Jasa Raharja.

Baru pihak lain, misalkan kalau dia pekerja, masuk ke BPJS Tenagakerjaan.

BPSTK. Kalau dia bukan pekerja atau masyarakat umum  baru ke BPJS," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved