DPRD Tarakan Panggil Dinkes dan BPJS
BPJS Kesehatan Tarakan Harap Ada Satu Puskesmas Sedia Layanan Poli 24 Jam
Kepala BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengharapkan ada Puskesmas menyediakan layanan Poli 24 jam.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
Ringkasan Berita:
- Kepala BPJS Kesehatan Kota Tarakan mendorong layanan poli puskesmas diperpanjang, idealnya hingga 24 jam untuk meningkatkan pelayanan dasar masyarakat.
- Saat ini puskesmas di Tarakan umumnya hanya melayani hingga sekitar pukul 13.00–13.30 WITA, sehingga dinilai masih terbatas.
- Ia juga menjelaskan ketentuan layanan BPJS, termasuk jenis layanan yang tidak ditanggung seperti kecantikan, kesuburan, dan kasus yang sudah dijamin instansi lain.
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menilai pelayanan Poli adalah layanan dasar yang seharusnya jam operasional bisa lebih diperpanjang.
Diharapkan ada satu Puskesmas yang bisa menerapkan full 24 jam semua layanan Poli.
Selama ini penerapannya di Tarakan termasuk di Puskesmas sebagai faskes pertama, biasanya layanannya ditutup di pukul 13.00 WITA.
Kata Yusef Eka Darmawan, seharusnya layanan Poli lebih panjang waktu layanannya.
Ia mengungkapkan di Pulau Jawa dan Tarakan jauh berbeda.
"Kalau di Jawa sudah mulai ada Poli 24 jam.
Diharapkan di sini ada satu Puskesmas yang bisa buka 24 jam layanan Poli," beber Yusef.
Baca juga: Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Tarakan Capai Rp41 Miliar, Wacana Pemutihan Tunggu Perpres
Begitu juga layanan Puskesmas diharapkan waktunya bisa lebih panjang disiapkan.
"Agak panjang sehingga masyarakat kalau sakit gigi nggak nunggu besok gitu kan.
Kondisi ini baru ada IGD saja," ungkapnya.
Ia membenarkan untuk layanan Poli berdasarkan pantauannya, layanan pendaftaran terakhir siang di pukul 13.00 WITA.
"Tapi setahu saya waktu ini pendaftaran memang dibuka sampai dengan jam satu atau jam setengah dua.
Di atas itu tidak membuka pendaftaran.
Padahal yang namanya layanan dasar kan seharusnya bisa lebih panjang ya," terangnya.
Di kesempatan itu ia juga sekaligus menyampaikan terkait layanan peserta BPJS Kesehatan bisa dilayani di mana saja, tidak harus di faskes pertama, ketika misalnya harus dirujuk ke kota lain.
| Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Tarakan Capai Rp41 Miliar, Wacana Pemutihan Tunggu Perpres |
|
|---|
| DPRD Tarakan Usulkan Poli Buka Layanan 24 Jam dan Bangun Puskesmas Baru, Dinkes Sebut Terkendala SDM |
|
|---|
| Breaking News Tindaklanjuti Laporan Warga, Komisi II DPRD Tarakan Panggil Dinkes dan BPJS Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kepala-BPJS-Kota-Tarakan-Yusef-Eka-Darmawan.jpg)