Berita Malinau Terkini
Antisipasi Kecurangan SPMB 2026, Disdik Malinau Sediakan Dua Pos Pengaduan Masyarakat
Ada dua pos pengaduan masyarakat yang disediakan Disdik Malinau dalam antisipasi SPMB 2026 yang dlakukan oleh sekolah di Kabupaten Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
Ringkasan Berita:
- Disdik Malinau memperketat pengawasan seleksi 2026 guna menghindari potensi kecurangan, seperti hilangnya nama calon siswa secara sepihak.
- Dua pos pengaduan resmi disiapkan untuk wali murid, yaitu di masing-masing sekolah tujuan dan di Kantor Disdik Malinau.
- Laporan yang masuk akan dikonfrontasikan dengan data sekolah; jika ada kekeliruan prosedur, Disdik akan memediasi agar sekolah memberikan alasan yang objektif.
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Malinau mengantisipasi segala bentuk potensi kecurangan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.
Langkah antisipasi dilakukan dengan memperketat pengawasan pada proses pendaftaran serta menyediakan jalur pelaporan resmi bagi masyarakat selama tahapan seleksi berlangsung.
Dua pos pengaduan resmi disediakan untuk memfasilitasi wali murid, yakni pos aduan langsung di satuan pendidikan tempat mendaftar dan pos aduan utama di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau.
Kepala Disdik Malinau, Muhammad Fiteriady menyampaikan pos pengaduan bertujuan agar seluruh proses seleksi berjalan terbuka dan akuntabel.
Baca juga: SPMB SMAN 1 Tarakan Buka 17 Juni untuk Tiga Jalur, Terima 432 Siswa Baru, Siapkan 12 Rombel
Muhammad Fiteriady menyebut mekanisme penyelesaian internal melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) sekolah akan langsung berjalan jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
"Disdik Malinau meminta konsistensi dan komitmen dari seluruh jajaran kepala sekolah agar proses seleksi berjalan terbuka dan tertulis dengan baik, guna menghindari hilangnya nama siswa secara sepihak seperti yang pernah terjadi di daerah lain. Jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, mekanisme penyelesaian internal melalui SOP sekolah akan langsung berjalan," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Apabila dalam proses verifikasi ulang ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, dinas terkait akan segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara langsung.
Petugas pos pengaduan akan terlebih dahulu mengonfrontasikan laporan masyarakat dengan data riil dari satuan pendidikan atau panitia sekolah terkait.
"Setiap laporan yang masuk ke Disdik Malinau tidak akan langsung dinilai secara sepihak, melainkan akan dikonfrontasikan terlebih dahulu dengan data dari satuan pendidikan terkait. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur," ucapnya.
Baca juga: Jelang SPMB 2026, SDN Utama 2 Tarakan Bentuk Panitia, Semua Dilibatkan Mulai Guru hingga Satpam
Misalnya siswa memenuhi syarat, tapi tak lolos tanpa alasan jelas, akan melakukan verifikasi ulang, mediasi, dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara langsung agar tidak berlarut-larut. Sekolah pun diwajibkan memberikan alasan yang rasional dan transparan kepada wali murid.
Melalui komitmen pengawasan ketat ini, panitia tingkat daerah berharap seluruh sekolah dapat memberikan alasan yang rasional, objektif, dan transparan kepada wali murid mengenai status penerimaan siswa.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
| Penerbangan Perintis, Topang Perekonomian Warga di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan di Malinau |
|
|---|
| 13 Puskesmas di Malinau Kaltara Kekurangan Dokter Gigi, 2 Faskes di Perbatasan Paling Kritis |
|
|---|
| Dukung Program Malinau Bersih Lingkungan, Pemkab akan Alokasikan Dana RT Sebesar Rp 30 Juta di 2027 |
|
|---|
| PT KHN Sambut Kelulusan 49 Warga Belajar Kejar Paket dari Desa Paking dan Harapan Maju |
|
|---|
| Harga Pertamax di Malinau Kini Rp 16.900 per Liter, Warga Pilih Beralih ke Pertalite Rp 10 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Disdik-Malinau-sediakan-pos-pengaduan-SPMB-11062026.jpg)