Berita Nasional Terkini
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tak Dapat Gaji hingga Tunjangan usai Dinonaktifkan? Ini Kata NasDem
Partai Nasdem meminta DPR menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach usai keduanya dinonaktifkan.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
Adapun, nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Anggota DPR RI Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dengan demikian, kata Said, mereka yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI dan masih akan menerima gaji dan tunjangan.
Adapun diketahui ada lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Baca juga: Kata Hasan Nasbi usai Batal Mundur dan Lanjut Pimpin PCO: Saya Kan Loyal Sama Presiden
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025) dikutip dari Kompas.com.
Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Oleh karena itu, kata Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
Namun Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” katanya.
(*)
Ahmad Sahroni
Nafa Urbach
Viktor Bungtilu Laiskodat
Nasdem
Anggota DPR RI
DPR
gaji
tunjangan
Meaningful
3 Fakta Nafa Urbach Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Macet jadi Alasan, Ramai Dikritik Netizen |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
6 Menko Kabinet Prabowo Subianto Kompak Usulkan Tambahan Anggaran Tahun 2026, Untuk Apa Saja? |
![]() |
---|
Prabowo Terciduk tak Salami Bahlil Lahadalia, Golkar Bantah Isu Hubungan Renggang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.