Cara Membuat KIA Tahun 2025, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Lihat cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA tahun 2025 berikut, lengkap dengan dokumen persyaratan dan manfaat yang diperoleh.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi pengganti KTP bagi anak-anak Indonesia yang belum genap 17 tahun.
Kartu ini dipergunakan sebagai syarat penting keperluan administrasi untuk mendaftar sekolah, akses layanan kesehatan, hingga perbankan.
KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga punya kekuatan hukum yang sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Dukcapil
Lantas, bagaimana cara membuat KIA dan apa saja kegunaannya? Simak informasi berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan.
Manfaat KIA
Kartu Identitas Anak alias KIA memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya sebagai berikut:
- Identitas resmi anak untuk mempermudah akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
- Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum atas keberadaan mereka.
- Data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak.
- Mencegah perdagangan anak serta mendukung dokumentasi dalam situasi darurat.
- Persyaratan administratif, misalnya mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.
Jenis KIA
KIA untuk anak usia 0–5 tahun: tidak memerlukan foto.
KIA untuk anak usia 5–17 tahun (kurang satu hari): memerlukan pas foto berwarna.
Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Jadwalnya
Syarat Membuat KIA Tahun 2025
Untuk Anak Usia 0–5 Tahun:
Fotokopi dan asli akta kelahiran anak
Kartu Keluarga (KK) asli
KTP elektronik (KTP-el) asli kedua orang tua atau wali
Untuk Anak Usia 5–17 Tahun:
Fotokopi dan asli akta kelahiran anak
KK asli
KTP-el asli kedua orang tua atau wali
Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
Untuk Anak WNA:
Fotokopi paspor
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Cara Membuat KIA
1. Secara Offline (Datang ke Dukcapil)
- Datangi kantor Dukcapil kabupaten/kota terdekat
- Isi formulir F-1.02
- Serahkan dokumen persyaratan
Baca juga: BSU Cair Lagi di September 2025? Simak Informasinya, Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima
- Anak usia 5 tahun ke atas akan difoto di tempat
- Jika lengkap, KIA akan selesai dalam waktu maksimal 3 hari kerja
- Kartu bisa diambil langsung atau dikirim via layanan keliling (sekolah, rumah sakit, dll)
2. Secara Online
Jika daerahmu sudah mendukung layanan online, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
- Akses situs resmi Dukcapil daerah (contoh: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id)
- Buat akun dan login
- Pilih layanan pembuatan KIA
- Isi data dan unggah dokumen (akta, KK, KTP, foto anak)
- Pantau status permohonan:
Pending: Dokumen belum lengkap
Proses: Sedang diverifikasi
Selesai: Siap diambil
Dokumen Wajib PPPK Paruh Waktu, Cara Urus SKCK di Polres Malinau Kaltara, Berkas Ini Perlu Disiapkan |
![]() |
---|
BSU Cair Lagi di September 2025? Simak Informasinya, Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
3 Cara Skrining BPJS Kesehatan 2025 Cuma Pakai HP, Dilengkapi Syarat dan Manfaatnya |
![]() |
---|
Cara Membuat Foto ala Action Figure di Gemini AI, Dilengkapi Contoh Prompt, Tinggal Copy Tulisannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.